Kasus Penyalahgunaan Data di Disdukcapil Tarakan Terungkap, Pelayanan Kini Diperketat

benuanta.co.id, TARAKAN – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tarakan memastikan pelayanan administrasi kependudukan tetap berjalan, meski muncul kasus dugaan penyalahgunaan data yang melibatkan salah satu staf pelayanan. Kejadian tersebut diketahui merupakan kasus lama, yang berlangsung pada 2022.

Kepala Disdukcapil Tarakan, Hery Purwono mengatakan, ASN yang kini berstatus tersangka tersebut merupakan staf pelayanan yang sehari-hari berhubungan langsung dengan masyarakat. Dirinya bekerja sebagai operator dalam layanan dokumen kependudukan seperti KTP, kartu keluarga, akta dan layanan lainnya.

“Ini kejadian 2022. Di tahun itu akses operator memang masih cukup luas sehingga ada celah di situ,” ujarnya, Selasa (5/11/2025).

Baca Juga :  Ops Zebra Kayan Dimulai, Ini 8 Prioritas Pelanggaran Lalu Lintas yang Jadi Sasaran

Menurutnya, setelah kasus itu terungkap, instansi melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan. Disdukcapil membatasi akses operator, memperketat pengawasan, hingga menerapkan audit berkala.

“Selama setahun terakhir akses sudah kita batasi. Kita membuat verifikasi berlapis dan audit sering kita lakukan,” sebutnya.

ASN tersebut sudah dilaporkan ke Inspektorat, bahkan Disdukcapil telah menerima surat penetapan tersangka sejak Kamis pekan lalu. Sejak surat itu diterima, staf tersebut langsung dibebastugaskan.

“Memang sudah kami bebastugaskan untuk fokus pada kasusnya. Sudah digantikan teman-teman lain,” kata Hery.

Hery memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan. Jika seorang ASN menjadi tersangka dalam kasus pidana, maka akan diberhentikan sementara dari jabatan fungsinya sesuai regulasi.

Baca Juga :  Polres Tarakan Perluas Layanan SIM di Operasi Zebra 2025

Ia menegaskan, jika seluruh proses pelayanan mengikuti SOP, kasus penyalahgunaan tidak mungkin terjadi. Pasalnya, setiap dokumen kependudukan yang diajukan memiliki tahapan dan batas kewenangan masing-masing.

Operator hanya mengajukan, kemudian diverifikasi atasan, barulah divalidasi oleh kepala dinas untuk ditandatangani. Tanda tangan pun kini menggunakan barcode.

“Bahkan saya sebagai kepala dinas tidak punya kewenangan mengajukan, memverifikasi, dan menandatangani sekaligus. Semua ada batasannya,” terangnya.

Namun, pada 2022 terdapat celah yang dimanfaatkan oknum tersebut hingga proses tidak berjalan sesuai SOP.

Meski terjadi kasus pidana, pelayanan publik tetap berjalan normal. Hery menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir pelayanan akan terhenti.

Baca Juga :  Razia Parkir Liar, Dishub Tarakan Keluarkan 50 Surat Teguran Tertulis untuk Mobil dan Truk

“Pelayanan tidak boleh berhenti. Masih dalam standar. Mungkin tidak secepat dulu, tapi 1×24 jam tetap bisa selesai sesuai standar pelayanan,” ungkapnya.

Rata-rata Disdukcapil Tarakan melayani 180 hingga 200 dokumen setiap hari. Ia berharap masyarakat juga menaati ketentuan saat mengurus perubahan data, termasuk melengkapi lampiran dokumen resmi.

“Perubahan status, pendidikan, pekerjaan semua harus ada lampirannya. Kalau menikah wajib ada akta nikah, kalau cerai ada akta cerai, begitu juga pekerjaan,” tegasnya.

Dengan evaluasi yang telah dilakukan, Disdukcapil Tarakan memastikan ruang penyalahgunaan semakin kecil dan pengawasan semakin ketat. (*)

Reporter: Sunny Celine

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *