benuanta.co.id, TARAKAN – Pihak PT Phoenix Resources International (PT PRI) menegaskan bahwa kegiatan pembangunan landfill atau tempat penimbunan limbah B3 yang dilakukan perusahaan telah sesuai dengan peraturan dan standar teknis yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Hal itu disampaikan oleh Humas PT PRI, Eko Wahyudi, yang menegaskan komitmen perusahaan dalam menjalankan pengelolaan lingkungan yang bertanggung jawab dan transparan.
“Pembangunan landfill PT PRI dilaksanakan berdasarkan kajian teknis dan telah memperoleh Sertifikat Kelayakan Operasional (SLO) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Semua kegiatan kami pastikan sesuai dengan prosedur dan standar lingkungan yang berlaku,” ujar Eko, Selasa (4/11/2025).
Eko menambahkan, PT PRI juga telah menyiapkan berbagai fasilitas pendukung, seperti kolam pengumpul air lindi, sistem perpipaan tertutup, serta 12 sumur pantau untuk memastikan tidak terjadi kebocoran atau pencemaran di sekitar area proyek.
“Hasil uji laboratorium terhadap air dari seluruh sumur pantau menunjukkan parameter fisika dan kimia masih berada di bawah baku mutu lingkungan. Ini bukti bahwa operasional kami berjalan sesuai ketentuan,” jelasnya.
Pernyataan tersebut kemudian dikuatkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tarakan, yang memastikan bahwa kerusakan lahan di sekitar area pembangunan landfill PT PRI bukan disebabkan oleh limbah, melainkan oleh aktivitas pembangunan yang masih berlangsung.
Hal ini disampaikan oleh Kepala DLH Kota Tarakan, Andry Rawung, melalui Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup, Endy Kurniawan.
“Dari hasil pengawasan dan verifikasi oleh Direktorat Jenderal Pengawasan dan Penerapan Sanksi Administratif serta Direktorat Pengelolaan Limbah B3 dan Non B3 KLHK, tidak ditemukan bukti bahwa kerusakan lahan warga disebabkan oleh limbah,” jelas Endy.
Berdasarkan hasil pengawasan pada 19 April 2025, ditemukan bahwa kondisi lahan warga di sekitar lokasi sudah mengalami kerusakan, sementara aktivitas penimbunan limbah belum dimulai.
“Pada saat dilakukan pengawasan, limbahnya belum ada karena pembangunan landfill masih berjalan. Jadi penyebabnya bukan dari limbah, melainkan akibat proses pembangunan,” ujarnya.
DLH juga menemukan adanya saluran air yang tersumbat di sekitar area proyek yang menyebabkan genangan air dan lumpur di lahan warga. “Genangan air ini muncul karena saluran drainase terganggu selama pembangunan. Jadi kerusakan tanaman warga murni akibat faktor teknis,” terang Endy.
Verifikasi lapangan lanjutan oleh KLHK pada 21 September 2025 memperkuat temuan sebelumnya bahwa tidak ada kebocoran fasilitas landfill maupun pencemaran lingkungan akibat aktivitas PT PRI.
Selain itu, DLH memastikan PT PRI telah memiliki 12 sumur pantau, empat titik di bagian hulu (upstream) dan delapan titik di bagian hilir (downstream) dengan hasil uji laboratorium oleh Sky Pacific Indonesia yang menunjukkan seluruh parameter kualitas air memenuhi baku mutu lingkungan.
Endy menegaskan bahwa secara teknis dan administratif, pembangunan landfill PT PRI telah dinyatakan layak beroperasi. Hal ini dibuktikan dengan terbitnya Sertifikat Kelayakan Operasional (SLO) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 27 Mei 2025 dengan Nomor S312/G.4/PLB.3.0/B/2025.
“Sertifikat tersebut diterbitkan setelah melalui kajian teknis dan verifikasi lapangan dari kementerian. Dengan adanya SLO ini, berarti secara resmi pembangunan landfill PT PRI telah memenuhi standar kelayakan lingkungan. DLH Kota Tarakan mendukung langkah PT PRI dalam mengelola limbah secara bertanggung jawab,” pungkas Endy. (*)
Editor: Ramli







