benuanta.co.id, TARAKAN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan masih terus melakukan pengembangan terhadap perkara dugaan korupsi (Tipikor) Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank BUMN di Kota Tarakan.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Kejari Tarakan menetapkan 3 wanita sebagai tersangka yakni EN, S dan M dengan peran yang berbeda-beda. Dalam tahapan penyelidikan hingga penyidikan, Kejari Tarakan sudah memeriksa 88 saksi dan 1 ahli untuk membongkar skandal fasilitas KUR fiktif ini.
Kepala Kejari Tarakan, Deddy Yuliansyah Rasyid, S.H., M.H., menegaskan tak menutup kemungkinan terdapat penetapan tersangka lainnya dari dugaan korupsi KUR ini.
“Kita kejar kepada orang-orang yang melakukan perbuatan kerjasama sehingga terjadinya peristiwa pidana ini. Kalau untuk yang menerima-menerima (KUR fiktif) itu tetap kita himbau dikembalikan,” tegasnya.
BACA JUGA:
Kejari Tarakan Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi KUR di Salah Satu Bank BUMN
Deddy mengaku akan menyelidiki lebih lanjut baik dari pihak perbankan maupun instansi pemerintahan tempat tersangka M bekerja. Kejari Tarakan juga tengah melakukan pengembangan alat bukti dan fakta-fakta baru dari perkara ini.
“Sementara hanya 3 orang ini dulu, keterangan dari tiga orang tersangka ini apakah ada menjurus ke pihak lain yang juga ikut terlibat atau mengetahui tapi diam saja,” tuturnya.
Dalam waktu dekat, penyidik Kejari Tarakan juga akan mengajukan berkas perkara untuk nantinya disidangkan di Pengadilan Tipikor Samarinda. “Mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama lagi pihak penyidik akan mengajukan berkas perkara ini untuk dilakukan persidangan,” pungkasnya. (*)
Editor: Endah Agustina







