benuanta.co.id, TARAKAN — Tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif telah resmi ditahan sejak Senin,3 November 2025 di Lapas Kelas IIA Tarakan. Ketiganya akan menjalani tahanan selama 20 hari ke depan.
Penasihat hukum ketiga tersangka, Ega Surya Perdana, S.H., menjelaskan dirinya baru ditunjuk untuk memberikan pendampingan setelah proses pemeriksaan selesai. Penahanan dilakukan karena ancaman hukuman dalam perkara tersebut melebihi lima tahun, sehingga para tersangka berhak mendapatkan pendampingan hukum.
“Apabila tersangka tidak memiliki kuasa hukum sendiri, maka wajib didampingi oleh penasihat hukum yang ditunjuk,” tambahnya.
Ia juga memastikan bahwa seluruh tersangka dalam keadaan sehat. Namun, salah satu di antaranya diketahui memiliki masalah kesehatan dan tetap dalam pengawasan medis. “Salah satu tersangka memang sedang sakit, tetapi berdasarkan rekomendasi dokter, masih memungkinkan untuk menjalani penahanan dengan pemantauan kesehatan secara berkala,” ungkap Ega.
Apabila kondisi kesehatan tersangka tersebut memburuk selama masa penahanan, lanjutnya, penyidik akan mempertimbangkan pembantaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Untuk sementara, yang bersangkutan masih bisa menjalani masa tahanan. Jika nanti kondisi berubah, akan dilakukan pemeriksaan lanjutan,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan hari itu, para tersangka dimintai keterangan mengenai peran dan tanggungjawab masing-masing.
“Materi pertanyaan masih seputar tugas pokok mereka. Satu tersangka bekerja sebagai mantri bank BUMN, satu merupakan agen drilling, dan satu lagi adalah ASN di salah satu instansi pemerintah,” terang Ega.
Ega menegaskan, saat ini dirinya masih bertindak sebagai penasihat hukum penunjukan sementara. Keputusan untuk melanjutkan pendampingan hingga tahap persidangan masih menunggu keputusan keluarga masing-masing tersangka.
“Saat ini kami mendampingi berdasarkan penunjukan. Jika keluarga setuju, nanti akan dibuat surat kuasa khusus untuk mendampingi hingga persidangan. Jika tidak, kami hanya mendampingi sampai tahap dua,” pungkasnya. (*)
Editor: Endah Agustina







