173.096 Rokok Ilegal dan Ribuan Minol Asal China Dimusnahkan Bea Cukai Tarakan

benuanta.co.id, TARAKAN – Bea Cukai Tarakan melakukan pemusnahan terhadap barang hasil penindakan selama periode Mei 2024 sampai dengan September 2025 pada Selasa, 4 November 2025.

Sebanyak 173.096 batang rokok ilegal, 1.291 botol dan 1 jeriken (796,675 liter) minuman beralkohol, 22 karung ballpres, 10 pcs barang lartas berupa senjata tajam dan alat bantu seks 1 pcs telah berstatus sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN).

Keseluruhan barang hasil tegahan tersebut juga telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan untuk dimusnahkan. Diperkirakan, barang hasil penindakan memiliki estimasi nilai barang sebesar Rp 653.009.640.

Kepala Bea Cukai Tarakan, Wahyu Budi Utomo menjelaskan, barang tegahan khususnya rokok ilegal didapatkan petugas di toko-toko pada umumnya. Dari temuan ini, Bea Cukai Tarakan hanya memberikan saksi administratif.

Baca Juga :  Wagub Kaltara Apresiasi Festival Budaya: Tegaskan Pentingnya Merawat Warisan dan Toleransi

“Kita hanya berikan sanksi administratif, tapi kalau untuk yang minuman berkalkohol kita berikan ultimum remedium ada denda yang harus dibayarkan. Ini sudah selesai dan kita musnahkan,”  jelasnya.

Untuk minuman beralkohol, rerata berasal dari luar negeri. Seperti China, Malaysia, Scotlandia dan lainnya. Sementara modus penyelundupannya, kata Wahyu, melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT) dan diselundupkan melalui kapal-kapal.

“Ini gabungan (pengungkapannya). Kebanyakan dari PJT, orderannya ini online jadi kita ungkap kebanyakan di PJT. Kemungkinan ada juga yang menyelundupkan melalui jalur pelabuhan tikus,” katanya.

Baca Juga :  Gubernur Zainal Ajak Kepala Desa Bersinergi

Diakuinya, terdapat kesulitan tersendiri dalam memberantas peredaran barang ilegal sampai ke akarnya. Lantaran wilayah Kalimantan Utara bukanlah daerah yang menjadi penghasil atau tempat produksi Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.

“Di sini (Kaltara) tidak ada pabrik, penyalur besar tidak ada yang ada hanya penyalur dan toko kecil. Ini kita edukasi dan kita bina. Kalau yang ke akarnya kita minta bantu ke kantor kita yang di atasnya lagi,” bebernya.

Selain itu, tidak semua barang tegahan bisa diproses pidana. Melainkan ada sanksi administrasi dan yang berasaskan kepada ultimum remedium. Namun tidak menutup kemungkinan jika memenuhi unsur maka akan dilakukan proses pidana.

Baca Juga :  KIPI Terus Berprogres, Gubernur Zainal Harapkan Aktivitas Ekspor Impor Dimulai Tahun Depan

“Dulu ada satu tersangka rokok ilegal 90 batang, sudah kita serahkan ke kejaksaan. Itu juga harus dipenuhi ada minimal berapa alat buktinya,” pungkasnya.

Adapun pemusnahan rokok ilegal dan ballpress dilakukan dengan cara dibakar, minuman beralkohol dimusnahkan dengan cara dituang bersamaan ke dalam ember dan barang lartas berupa senjata tajam serta alat bantu seks dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan gergaji. (*)

Editor: Endah Agustina

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *