benuanta.co.id, NUNUKAN – Gasak uang milik warga di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Selisun, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, seorang buruh harian lepas berinisial RR (26) diringkus polisi.
Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas Polres Nunukan, IPDA Sunarwan menerangkan, pelaku melancarkan aksi panjang tangannya pada Selasa (28/10/2025).
Pengungkapan kasus ini bermula saat korban pulang ke rumahnya dan mendengar informasi dari orang tuanya sesampainya di rumah mendengar orang tuanya telah kehilangan sebuah uang di dalam tas selempang sebesar Rp 3,6 juta.
“Jadi uang itu disiapkan dalam tas di dalam rumah, saat diperiksa uang itu sudah hilang. Mereka sempat mencari namun tidak menemukannya,” kata Sunarwan.
Sunarwan mengatakan, berdasarkan bukti rekaman video CCTV di sekitar lokasi, identitas pelaku berhasil diketahui yakni RR yang diketahui pernah bekerja dengan orang tua korban.
“Pelaku ini pernah kerja dengan keluarga korban, jadi dia sudah mengetahui situasi rumah korban. Pelaku masuk lewat jendela yang saat itu terbuka,” jelasnya.
Berbekal petunjuk tersebut dan sidik jari di tempat kejadian, pelaku berhasil diamankan secara paksa pada saat pelaku berada di Jalan Imam Bonjol.
“Saat kita interogasi, pelaku langsung mengakui perbuatannya dan mengatakan telah mencuri uang korban. Uang tersebut digunakan untuk judi slot dan sebagian digunakan untuk membeli pakaian,” ungkapnya.
Pelaku telah diamankan di Mako Polres Nunukan dan disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 3e Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). (*)
Reporter: Soni Irnada
Editor: Ramli







