Rugikan Industri Tekstil Nasional hingga Pelaku UMKM, TNI AL Pastikan Penyelundupan Ballpress Diproses Hukum

benuanta.co.id TARAKAN – Keberhasilan TNI Angkatan Laut menggagalkan penyelundupan 24 ballpress di perairan Tarakan menjadi bukti dukungan terhadap kebijakan pemerintah dalam memerangi impor ilegal.

Pakaian bekas masuk kategori barang terlarang sesuai Permendag Nomor 40 Tahun 2022 yang merupakan perubahan Permendag Nomor 18/2021 tentang barang dilarang ekspor dan impor.

Penyelundupan pakaian bekas tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan industri tekstil nasional dan pelaku UMKM konveksi.

Barang tersebut tidak melalui pemeriksaan karantina atau standar higienitas, sehingga berpotensi terkontaminasi jamur, bakteri dan virus yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.

Wadan Kodaeral XIII Laksamana Pertama TNI Bambang Kuncoro, mewakili Dankodaeral XIII, Laksamana Muda TNI, Phundi Rudbandi menyampaikan, tindakan tegas ini merupakan implementasi nyata dari instruksi Presiden Republik Indonesia dan kebijakan Kementerian Perdagangan untuk menekan masuknya barang impor ilegal yang merusak perekonomian nasional.

Baca Juga :  Pemprov Kaltara dan BNNP Perkuat Sinergi Lawan Narkoba, Dorong Sosialisasi hingga Pemulihan Kampung Rawan

“TNI AL tidak hanya menjaga kedaulatan wilayah laut, tetapi juga melindungi kepentingan ekonomi nasional dari praktik penyelundupan lintas batas. Kami akan terus bersinergi dengan instansi terkait untuk menindak tegas pelanggaran hukum di laut,” tegasnya.

Dari sisi hukum, penanganan dilakukan secara terpisah. Muatan berupa pakaian bekas (ballpress) akan diproses oleh Kantor Bea dan Cukai Tarakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Sementara itu, aspek pelayaran dan penggunaan kapal sebagai sarana tindak pidana akan ditindaklanjuti oleh TNI Angkatan Laut berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Baca Juga :  Optimalisasi PAD dan Digitalisasi Keuangan Jadi Kunci Kaltara Capai Kemandirian Fiskal 2025

Kapal yang digunakan dalam tindak pidana maritim dapat ditahan, disita, dan diproses di pengadilan. Apabila terbukti melanggar ketentuan hukum pelayaran dan maritim, kapal dapat dirampas untuk negara sesuai putusan pengadilan.

Dari sisi ekonomi, nilai muatan mencapai Rp 800 juta hingga Rp 1 miliar. Angka ini mencakup nilai barang, potensi penerimaan negara dari bea masuk dan pajak, serta kerugian industri garmen lokal yang dapat dihindari.

Pakaian bekas ilegal dijual sangat murah sehingga menurunkan daya saing produk lokal, menciptakan persaingan tidak sehat, dan menekan penjualan UMKM konveksi.

Melalui upaya ini, TNI AL bersama Bea Cukai menyelamatkan potensi penerimaan negara dan menjaga stabilitas industri tekstil. Selain itu, masyarakat terlindungi dari risiko kesehatan akibat penggunaan barang non-standar yang berpotensi terkontaminasi jamur, bakteri, atau virus.

Baca Juga :  Komitmen PT PRI kepada Masyarakat, Lanjutkan Pengaspalan Jalan Tahap 3 di Juata Permai

Operasi ini juga menegaskan komitmen TNI Angkatan Laut sebagai garda terdepan menjaga keamanan laut dan stabilitas ekonomi nasional.

Pengawasan lapangan akan terus ditingkatkan, termasuk sinergi dengan aparat penegak hukum maritim lainnya serta peran aktif masyarakat pesisir yang melaporkan aktivitas ilegal.

“Setiap tindakan penyelundupan bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap kemandirian ekonomi bangsa. Laut harus menjadi sumber kesejahteraan, bukan jalur kejahatan.” pungkasnya. (*)

Reporter: Sunny Celine

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *