DPRD  Tarakan Tawarkan Dua Opsi, RDP PT PRI dengan Warga Tanpa Hasil

benuanta.co.id, TARAKAN – Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I DPRD Tarakan, warga RT 01 Juata Permai, dan pihak PT Phoenix Resources International (PRI) kembali berakhir tanpa hasil konkret. Rapat yang digelar hampir enam jam pada Sabtu (1/11/2025) gagal mencapai kesepakatan meski kedua pihak telah berulang kali duduk bersama membahas dampak limbah perusahaan terhadap lahan warga.

Ketua Komisi I DPRD Tarakan, Adyansa menyampaikan jalannya pertemuan berlangsung sangat alot karena perwakilan dari PT PRI tidak memiliki kewenangan penuh dalam mengambil keputusan. Hal ini membuat forum tak bisa menetapkan langkah pasti, termasuk soal nilai ganti rugi maupun pembelian lahan warga. “Rapat tadi sangat berat, karena yang datang dari pihak perusahaan tidak bisa menentukan keputusan finansial,” jelasnya, Sabtu (1/10/2025).

Ia menjelaskan DPRD telah menegaskan dua opsi penyelesaian utama kepada pihak perusahaan agar masalah tidak berlarut. Opsi pertama adalah penggeseran lokasi pembuangan limbah yang saat ini mengganggu lahan masyarakat, dan opsi kedua adalah pembelian lahan warga dengan harga yang telah ditentukan sebelumnya, yakni sekitar Rp500 ribu per meter persegi.

Baca Juga :  Batal Jual Lahan, Warga Tuntut Ganti Rugi Tanam Tumbuh

“Kami sudah sampaikan dua pilihan itu supaya jelas, antara geser limbah atau beli lahan,” paparnya.

Dalam rapat tersebut, DPRD Tarakan juga memberi waktu tiga hari kepada perusahaan untuk berkoordinasi dengan pemilik (owner) yang berada di luar negeri. Batas waktu itu dihitung mulai Senin hingga Rabu mendatang agar jawaban resmi bisa segera disampaikan. “Kami kasih waktu tiga hari kerja untuk mereka koordinasi dengan owner dan berikan hasilnya,” ujarnya.

Adyansa menambahkan, Komisi I ingin agar penyelesaian ini benar-benar tuntas agar aktivitas perusahaan bisa kembali berjalan lancar tanpa menimbulkan konflik baru. Menurutnya, langkah tegas DPRD diambil demi memastikan masyarakat mendapat keadilan atas dampak lingkungan yang mereka alami. “Kami ingin semua beres, supaya perusahaan juga bisa beroperasi tanpa hambatan,” ucapnya.

Baca Juga :  DPRD Tarakan Desak Normalisasi Sistem Drainase dan Perbaikan Pembuangan Limbah PT PRI 

Selain pihak DPRD dan PT PRI, rapat juga dihadiri berbagai instansi, di antaranya Kapolres Tarakan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, serta perwakilan dari Perkim dan Pemerintah Kecamatan Tarakan Utara. “Kami libatkan semua pihak karena persoalan ini menyangkut banyak aspek,” terangnya.

Dari pihak perusahaan, SSL PT PRI, Oemar Kadir, menyampaikan dirinya akan melaporkan seluruh hasil rapat kepada manajemen pusat untuk ditindaklanjuti. Ia mengaku tidak memiliki kewenangan penuh dalam memutuskan kebijakan yang bersifat strategis, termasuk penggeseran limbah maupun pembelian lahan. “Saya hanya bisa menyampaikan hasil forum ke manajemen. Keputusan besar ada di tangan mereka,” katanya.

Baca Juga :  DPRD Tarakan Dorong Pemkot Bentuk Tim Appraisal Hitung Kerugian Tanam Tumbuh Warga

Sementara itu, juru bicara warga terdampak, Yapdin Situmorang, menyebut RDP kali ini tidak jauh berbeda dengan pertemuan sebelumnya yang juga berakhir tanpa solusi. Ia menilai perusahaan sengaja menunda-nunda penyelesaian dengan alasan administratif. “Itu cuma alasan klasik semuanya diundur-undur,” ujarnya.

Meski kecewa, warga tetap memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk mengambil keputusan selama tenggat waktu yang ditetapkan DPRD. Namun, Yapdin menegaskan jika hingga batas waktu tersebut tidak ada hasil, maka warga siap kembali turun ke lokasi. “Kami kasih waktu tiga hari, kalau tidak ada solusi, kami akan turun lagi,” pungkasnya. (*)

Reporter: Eko Saputra

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *