DPRD Tarakan Dorong Pemkot Bentuk Tim Appraisal Hitung Kerugian Tanam Tumbuh Warga

benuanta.co.id, TARAKAN – Komisi I DPRD Tarakan mendorong pemerintah daerah Tarakan melalui Dinas Pertanian agar segera membentuk tim appraisal guna menghitung nilai kerugian tanam tumbuh warga sebagaimana disebutkan perwakilan warga RT 1 Juata Permai. Langkah ini diambil agar kompensasi yang diberikan nantinya bisa sesuai dengan kondisi di lapangan.

“Kami dorong appraisal tanam tumbuh supaya nilai kerugian bisa dihitung adil,” ungkap Ketua Komisi I, Adyansa dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara perwakilan warga RT 1 Juata Permai dengan perwakilan PT Phoenix Resources International (PRI), Sabtu, 1 November 2025.

Baca Juga :  Razia Gabungan, BNNP Kaltara Bekuk 8 Terduga Penyalahguna Narkotika di Tarakan

Adyansa menegaskan DPRD Tarakan akan selalu berpihak pada masyarakat yang terdampak, dan tidak akan membiarkan warga menghadapi masalah ini sendirian. “Kami di DPRD tetap berada di posisi masyarakat, di mana mereka paling dirugikan,” tegasnya.

Dalam aspek hukum, Adyansa menyebut pihak kepolisian telah diminta untuk tetap memantau dan memproses jika ditemukan unsur pidana dalam kasus ini. “Kalau nanti ada unsur pidana, tentu akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” teranganya.

Ia juga menceritakan sehari sebelum rapat, pihaknya bersama anggota dewan lain turun langsung ke lokasi untuk menenangkan warga yang sempat berunjuk rasa di sekitar area perusahaan. “Kami langsung ke lapangan malam itu untuk meredam suasana supaya tidak memanas,” ujarnya.

Baca Juga :  Pasca Gempa, Tarakan Mall Pastikan Tak Ada Kerusakan, Sempat Tutup Semalam untuk Pemeriksaan

Menutup RDP, DPRD Tarakan akan terus mengawal proses hingga selesai dan memastikan masyarakat mendapatkan keadilan. “Kami tunggu keputusan perusahaan, tapi kalau tidak ada kejelasan, kami akan ambil langkah lanjutan bersama warga,” tukasnya.

RDP selama 6 jam itu tidak menemukan jalan keluar alias buntu. Pihak perusahaan diberikan waktu selama tiga hari untuk berkoordinasi dengan pemilik (owner) PT PRI agar mendapatkan keputusan. Perwakilan warga menuntut ganti rugi atas tanaman yang diduga tercemar limbah.

Baca Juga :  Lanina Diprediksi Muncul Akhir Tahun, BMKG: Curah Hujan di Kaltara Memuncak November–Desember

Komisi I DPRD Tarakan telah menawarkan dua alternatif jalan keluar kepada pihak perusahaan agar persoalan ini tidak terus berlarut-larut. Pertama, perusahaan dapat memindahkan lokasi penimbunan limbah yang kini menutupi lahan warga dan kedua, membeli lahan tersebut dengan harga yang sudah ditentukan masyarakat. (*)

Reporter: Eko Saputra

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *