benuanta.co.id, TARAKAN – Warga RT 01 Juata Permai akhirnya memutuskan tidak lagi menjual lahan mereka kepada PT Phoenix Resources International (PRI). Keputusan itu disampaikan langsung dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Tarakan pada Sabtu (1/11/2025), setelah pembahasan panjang sejak pagi hingga sore hari tidak menghasilkan kesepakatan yang jelas.
Juru bicara warga, Yapdin Situmorang, menyampaikan keputusan warga sudah bulat. Mereka tidak ingin lagi membahas jual beli lahan, karena sejak awal komunikasi dengan pihak perusahaan tidak pernah menemukan titik terang. “Kami sudah sepakat tidak menjual, karena tidak ada kejelasan dari perusahaan,” ungkapnya, Sabtu (1/10/2025).
Meski demikian, warga masih menunjukkan sikap terbuka jika perusahaan suatu hari nanti benar-benar ingin membeli dengan harga yang sesuai. Namun untuk saat ini, masyarakat hanya menuntut dua hal: ganti rugi tanam tumbuh yang rusak akibat aktivitas perusahaan, serta perbaikan drainase di area sekitar limbah. “Kalau nanti mereka mau beli, silakan. Tapi sekarang kami fokus minta ganti rugi tanam tumbuh dulu,” tegasnya.
Ia menjelaskan tuntutan warga saat ini jauh lebih ringan dibandingkan sebelumnya. Dulu masyarakat menuntut kompensasi hingga miliaran rupiah, sementara kini hanya meminta ganti rugi atas tanaman dan biaya pemulihan lahan agar bisa kembali produktif. “Kami tidak minta yang besar-besar lagi, cuma mau bisa tanam dan hidup dari lahan sendiri,” katanya.
Selain itu, masyarakat juga memberikan waktu 15 hari kepada perusahaan untuk menghentikan sementara pembuangan limbah di titik yang sama, karena warga ingin kembali mencoba menanam. “Kami minta jangan buang limbah di situ dulu. Kami mau coba berkebun lagi,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Tarakan, Adyansa, yang memimpin rapat, menyatakan pihaknya telah meminta perusahaan segera berkoordinasi dengan manajemen pusat di luar negeri dan memberikan jawaban resmi dalam tiga hari kerja. “Kami beri waktu sampai Rabu agar perusahaan menyampaikan keputusan finalnya,” ucapnya.
Adyansa menegaskan Komisi I akan terus mengawal proses ini hingga masyarakat mendapatkan hak mereka. Ia berjanji hasil pertemuan lanjutan dengan perusahaan akan segera disampaikan ke warga. “Apapun hasilnya nanti, kami akan kabarkan ke masyarakat,” tukasnya.
Dari sisi perusahaan, diwakili oleh Manager SSL PT Phoenix Resources International (PRI) Oemar Kadir menegaskan seluruh hasil pembahasan dalam rapat dengar pendapat akan segera dilaporkan kepada manajemen pusat. Ia menjelaskan, kewenangan untuk menentukan langkah besar sepenuhnya berada di tangan manajemen, sementara dirinya hanya bertugas menyampaikan seluruh perkembangan di lapangan. Setelah rapat usai, pihaknya berencana langsung berkoordinasi dengan seluruh jajaran manajemen sesuai tugas dan fungsi masing-masing, sebelum kemudian menggelar pertemuan internal untuk membahas tindak lanjut.
“Semua permasalahan yang disampaikan di forum ini akan kami laporkan ke manajemen agar bisa diambil keputusan. Untuk kebijakan besar seperti penentuan lokasi pembuangan limbah, itu di luar kewenangan saya,” terangnya.
Ia menambahkan, keputusan terkait langkah strategis perusahaan, termasuk penataan ulang area limbah yang membutuhkan investasi besar, harus menunggu rapat resmi manajemen. “Apapun hasil pembahasan hari ini akan kami teruskan, dan keputusan akhirnya tetap ada pada manajemen,” pungkasnya. (*)
Reporter: Eko Saputra
Editor: Ramli







