benuanta.co.id, NUNUKAN– Seorang wanita berinisial N (36) diamankan oleh Polsek Nunukan lantaran diduga menggelapkan emas dan menipu 5 korbannya dengan totoal Rp 406 juta.
Kapolsek Nunukan, IPTU D. Barasa menjelaskan, modusnya penipuan N yakni mengaku bisa mengobati dan menghilangkan roh jahat pada tubuh para korbannya.
“Korban yang melapor ke kita ada 5 orang. Rata-rata korbannya ibu-ibu dan sudah lanjut usia, kita pastikan korbannya ini masih banyak namun belum melapor,” kata Barasa.
Mulanya pelaku sempat diminta untuk mengobati orang yang tengah sakit hingga sembuh. Dari situ, N disebut benar-benar bisa mengobati orang yang sakit sehingga banyak pasien yang berbondong-bondong meminta pengobatan spiritual.
“Yang menjadi targetnya ini emas-emas dari korban, jadi semuanya itu emas korban dengan total kerugian dari 5 orang korban ini mencapai Rp 406 juta,” bebernya.
Barasa menerangkan, berdasarkan keterangan dari salah satu korban saat itu ia bertemu dengan pelaku, pelaku mengatakan bahwa ada roh jahat di tubuh korban yang terletak di emas yakni cincin dan kalung yang di pakai oleh korban.
Pelaku menawarkan kepada korbannya untuk dilakukan pengusiran roh jahat dengan cara melakukan pembersihan terhadap perhiasan yang dipakai korban. Ketika korbannya bersedia untuk diobati, pelaku lalu menyiapkan sejumlah alat dan bahan untuk ritual pengusiran roh jahat yakni dengan menggunakan kain kuning, sebuah keris, air khusus yang diklaim diberikan oleh guru dari pelaku.
“Jadi saat melakukan pengusiran roh jahat itu, pelaku ini memasukkan emas korban ke dalam gelas lalu memasukkan air sakti dari gurunya. Saat itu emas akan langsung berubah menjadi warna hitam. Karena korbannya ini sudah lanjut usia semua, mereka percaya bahwa itu benar ada roh jahatnya. Padahal air yang di gunakan oleh pelaku ini itu air berbahan kimia biasa kalau emasnya di lap akan kembali warna aslinya,” beber Barasa.
Ketika korbannya berhasil dikelabui, pelaku lalu memasukkan perhiasan emas korban ke dalam bajunya. Pelaku juga mengganti emas korban dengan emas imitasi yang dimasukkan ke dalam kotak dan membungkusnya.
Pelaku meminta korban untuk menyimpan emas yang sudah digantinya dengan imitasi hingga dirinya meminta emas tersebut dibuka. Namun, korban yang sudah menunggu hingga 8 bulan belum juga mendapat kabar dari pelaku. Korban yang penasaran langsung membuka kotak tersebut dan mendapati isi kotak tersebut hanya emas imitasi dan batu. Merasa di tipu korban langsung melaporkan pelaku ke polisi.
Usai diamankan, pelaku langsung mengakui semua perbuatannya, yang mana semua emas milik korban-korbannya telah digadai ke Pegadaian. Uang hasil menggadai emas milik korban telah habis dipakai oleh pelaku dengan bermain judi online dan memenui kebutuhan sehari-hari.
N juga mengaku uang hasil kejahatannya dikirim ke gurunya yang ada di Palembang.
“Pelaku mengaku belajar ilmu gaib selama 3 minggu di tahun 2012 di Palembang, bersama dengan 13 orang temannya yang tersebar di sejumlah daerah,” jelasnya.
Polisi berupaya melakukan pengembangan kasus ini dengan turut menyelidiki keberadaan dan identitas guru pelaku. Namun, pelaku sendiri tidak mengetahui wajah dan identitas gurunya karena selama pelatihan orang yang disebut guru itu menggunakan penutup kepala.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, N disangkakan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHPidana . (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Endah Agustina







