Melerai Pertikaian Laka Lantas, Seorang Pria di Nunukan Kena Bogem Mentah

benuanta.co.id, NUNUKAN – Lakukan penganiayaan, seorang pria berinisial MR (21) warga Jalan Sei Sembilan, Kelurahan Selisun, Kecamatan Nunukan Selatan ini berakhir dibui.

Kasus penganiayaan ini dilakukan terhadap korban AR (28) pelaku pada Sabtu (25/10/2025) sekira pukul 03.00 Wita di Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Nunukan Tengah.

Kapolsek Nunukan, IPTU D. Barasa mengungkapkan saat itu, korban pulang dari acara pesta acara pernikahan, saat melintas di depan gereja GPIB Sion korban melihat ada kecelakan lalu lintas antara mobil dengan sepeda motor yang sudah di kerumuni banyak orang.

Baca Juga :  Kejari Nunukan Gandeng 5 OPD untuk Dampingi Pelaku RJ

“Korban ini lalu mendatangi kerumunan tersebut dan hendak mencegah terjadinya keributan terkait kecelakaan itu,” kata Barasa.

Pada saat korban berdiri di depan mobil tiba-tiba ia di pukul oleh pelaku dari arah belakang dan mengenai kepala bagian samping sebelah kiri.

Korban yang sigap langsung menangkap tangan pelaku tersebut dan membalas dengan cara memukul pelaku sebanyak dua kali.

“Waktu itu sempat terjadi perkelahian hingga korban ini terjatuh dengan posisi baring diatas aspal lalu datang teman teman pelaku menginjak-injak korban hingga korban mengalami luka memar di tubuhnya,” ungkapnya.

Baca Juga :  Diduga Curi Besi di Perusahaan, 5 Nelayan Ini Diamankan Satpolair Polres Tarakan

Barasa mengatakan, teman korban kalau datang untuk menolong dengan cara menarik korban. Namun, dari arah lain datang seorang yang tidak di kenali oleh korban ikut menarik dan langsung mendorong korban.

“Korban lalu di cekik hingga kembali terjatuh di jalan raya, setelah itu korban di injak-injak oleh pelaku di bagian wajah dan badan hingga korban mengalami luka robek pada bibir bagian atas dan memar di sekujur tubuhnya,” jelasnya.

Baca Juga :  Seorang Pria Bawa Kotak HP Berisi Sabu Ditangkap BNNK Nunukan

Korban yang tidak terima langsung melaporkan kasus penganiayaan itu ke Polsek Nunukan.

Dikatakannya, dari hasil pemeriksaan diketahui jika pelaku dalam keadaan mabok, dan sempat salah sanggah dengan korban yang datang untuk melerai. Lantaran, tidak bisa mengendalikan emosinya sehingga pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 351 AYAT 1 KUH Pidana, dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. (*)

Reporter: Soni Irnada

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *