DPRD Tarakan Desak Normalisasi Sistem Drainase dan Perbaikan Pembuangan Limbah PT PRI 

benuanta.co.id, TARAKAN – Rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar DPRD Tarakan pada Jumat (31/10/2025) menjadi tindak lanjut hasil kunjungan lapangan sehari sebelumnya di RT 01 Kelurahan Juata Permai.

Agenda ini membahas berbagai persoalan dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas PT Phoenix Resources International (PRI), terutama terkait penimbunan, pembuangan limbah, serta kerusakan lahan pertanian warga.

Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Tarakan, Edi Patanan, dan dihadiri perwakilan sejumlah instansi teknis. Pihak yang hadir meliputi Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUPTR), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Badan Pertanahan Nasional (BPN), unsur kepolisian, camat Tarakan Utara, lurah Juata Permai, hingga ketua RT setempat.

“Rapat ini kita gelar untuk menindaklanjuti langsung hasil tinjauan lapangan bersama Forkopimda,” ujar Edi.

Edi membeberkan dalam penjelasan Dinas PUPTR, salah satu penyebab utama kegagalan panen para petani di wilayah tersebut disebabkan oleh sistem drainase yang tertimbun material timbunan dari aktivitas perusahaan. Akibatnya, lahan pertanian menjadi tergenang air dan tidak dapat ditanami.

Baca Juga :  Tingkatkan Integritas Generasi Muda, Wadan Kodaeral XIII Buka Latihan Bela Negara

“Mereka menyampaikan agar dilakukan langkah cepat seperti normalisasi saluran dan pembuatan pompa drainase,” ungkapnya.

DLH Kota Tarakan turut menyoroti kondisi pembuangan limbah perusahaan yang belum permanen dan berpotensi mencemari lingkungan. Dari hasil pantauan lapangan, saluran limbah masih berupa tanah timbunan tanpa lapisan pelindung.

DLH menilai area sekitar tanggul seharusnya diperkuat dengan vegetasi seperti rumput dan pohon, serta diperkeras menggunakan batu koral agar tidak longsor. “Pembuangan limbah belum memenuhi standar dan perlu segera diperbaiki,” ujarnya.

Lebih lanjut, DLH juga melaporkan sejak 23 Juni 2025, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui deputi bidang lingkungan telah menjatuhkan sanksi terhadap PT PRI. Namun, hingga rapat digelar, sanksi tersebut belum disampaikan secara detail karena masih menunggu penandatanganan resmi.

Baca Juga :  DPRD Tarakan Dorong Pemkot Bentuk Tim Appraisal Hitung Kerugian Tanam Tumbuh Warga

“Sanksinya sudah ada di meja kementerian tapi belum ditandatangani,” katanya.

Selain persoalan limbah, DPRD juga menyoroti permasalahan tumpang tindih lahan yang muncul di sekitar wilayah operasional perusahaan. Berdasarkan laporan BPN dan Camat Tarakan Utara, terdapat sengketa lahan antara PT PRI dan kelompok tani Serumpun. Kelompok tersebut disebut telah memenangkan gugatan hingga tingkat Mahkamah Agung dengan luas lahan mencapai 110 hektare.

“Namun titik koordinat lahan itu belum dijelaskan secara detail,” paparnya.

Dalam rapat tersebut, DPRD juga menyinggung pentingnya tindakan konkret perusahaan dalam menangani dampak lingkungan. Pihak perusahaan diminta segera melakukan perbaikan jalan dan menormalisasi saluran air agar aktivitas pertanian masyarakat dapat pulih. “Normalisasi saluran dan perbaikan tanggul harus segera dikerjakan,” tegasnya.

DPRD juga menekankan agar sistem pembuangan limbah diperkuat dengan konstruksi permanen serta dilengkapi tanaman penahan. Selain itu, tanggul di sekitar lokasi harus diberi lapisan pengeras dari batu koral agar tidak mudah longsor.

Baca Juga :  Gempa 3,9 SR Terasa di Tarakan, BMKG: Aktivitas Sesar Lokal

“Kita ingin sistem pengelolaan limbah di PT PRI sesuai standar lingkungan,” katanya.

Terkait jenis limbah yang dibuang, berdasarkan informasi dari perusahaan, limbah tersebut dikategorikan sebagai refill waste atau sisa material hasil pengolahan mineral yang perlu uji laboratorium untuk memastikan tingkat bahayanya. Saat ini, uji laboratorium dilakukan oleh PT Sucofindo sejak 7 Oktober 2025, namun hasil resminya belum keluar.

“Hasil uji lab masih dalam tahap analisis, jadi belum ada kesimpulan akhir,” tuturnya.

Menutup rapat, DPRD menegaskan akan terus memantau perkembangan hasil laboratorium sebagai dasar pengambilan kebijakan lanjutan. “Memang masih banyak kekurangan dari pihak perusahaan, masukan-masukan hari ini akan kami sampaikan,” tutupnya. (*)

Reporter: Eko Saputra

Editor: Endah Agustina

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *