Waduh! Pelajar SMA di Nunukan Ini Gauli Anak di Bawah Umur

benuanta.co.id, NUNUKAN – Setubuhi pacar yang masih di bawah umur, seorang siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) di salah satu sekolah di Nunukan berinisial NS (18) diamankan Polisi.

Kapolsek Nunukan IPTU Disco Barasa, mengatakan kasus ini berhasil diungkap setelah orang tua korban yang tidak terima anak gadisnya dibawa hingga larut malam melapor ke Polsek Nunukan.

Diungkapkannya, pada Ahad (19/10/2025) sekira pukul 14.00 WITS, Korban yang masih berusia 15 tahun itu meminta izin kepada orang tuanya untuk pergi rumah temannya. Namun, hingga pukul 22.00 WITA, korban belum juga pulang ke rumah.

Baca Juga :  Andi Yakub: Sebatik Pulau Santri, Hiburan Boleh tapi Harus Sesuai Aturan

“Orang tua korban ini kemudian memacari anaknya, dan berhasil menemukan korban di jalan. Saat itu korban bersama dengan pelaku,” kata Barasa.

Setelah dibawa ke polsek, korban mengaku kepada orang tuanya bahwa ia sudah dua kali disetubuhi oleh pelaku di rumahnya.

Barasa mengatakan, dari hasil pemeriksaan korban dan pelaku diketahui sudah menjalin hubung asmara selama kurang lebih 9 hari lamanya.

“Pelaku ini kelas 3 SMA, sementara korban kelas 3 SMP,” bebernya.

Baca Juga :  Diklaim Mudah dan Cepat, Pembuatan SKCK dari Kepolisian Bisa Akses Polri Super App 

Pelaku diduga telah menyetubuhi korban atas dasar suka sama suka. Awalnya pelaku melakukan serangkaian bujuk rayu terhadap korban terlebih dahulu dengan meyakinkan tidak akan hamil jika pelaku melakukan hubungan badan dengannya.

“Dengan bujuk raju itu, sehingga korban memberikan kehormatannya terhadap pelaku dengan cara berhubungan selayaknya suami istri,” ungkapnya.

Akibat perlakuan tersebut, orang tua korban yang tidak terima anaknya sudah disetubuhi melaporkan pelaku ke Polsek Nunukan.

Alhasil, pelaku disangkakan Pasal 81 Ayat (2) Tahun 2016 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang Undang Jo pasal 76D Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2002 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman Penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda Rp 5 miiar. (*)

Baca Juga :  Asdep IKP Kemenko Polhukam Soroti Infrastruktur Sekolah di Perbatasan

Reporter: Soni Irnada

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *