benuanta.co.id, TARAKAN – TNI Angkatan Laut melalui Tim Quick Respond Satrol Kodaeral XIII Tarakan kembali menggagalkan upaya penyelundupan pakaian bekas ilegal di perairan Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara). Sebuah speedboat SB. Jalur Langit Express bermesin ganda 250 PK diamankan bersama 24 ball pakaian bekas (ballpress) yang diangkut dari perbatasan RI–Malaysia.
Keberhasilan ini bermula dari laporan masyarakat yang melihat aktivitas bongkar muat mencurigakan di wilayah Sebatik. Menindaklanjuti laporan tersebut, unsur Patkamla 07 II-13-90 dan speedboat Kamla 40 PK langsung dikerahkan untuk patrol dan pencegatan di sekitar perairan Pelabuhan Malundung.
Sekitar pukul 22.10 WITA, speedboat target terdeteksi memasuki alur Sungai Idec tanpa penerangan. Saat diberi peringatan, kapal tersebut berusaha kabur, hingga akhirnya kandas di tepian sungai pada posisi 03°16.547’ LU – 117°37.043’ BT. Awak kapal langsung melompat ke darat dan melarikan diri menggunakan kendaraan yang menjemput di lokasi.
Meski seluruh awak berhasil kabur, TNI AL mengamankan kapal dan seluruh muatan. SB. Jalur Langit Express kemudian ditarik menuju Dermaga Satrol Kodaeral XIII untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pengecekan awal, kapal tidak memiliki dokumen pelayaran resmi dan tidak ditemukan identitas awak kapal.
Saat ini, TNI AL bersama Bea Cukai menelusuri pemilik kapal dan pemilik 24 ballpress tersebut. Pendalaman dilakukan melalui nomor rangka mesin, rute pelayaran, dan jaringan penyelundupan yang kerap menggunakan jalur laut dari perbatasan. Pencarian pengemudi kapal yang kabur juga sedang dilakukan dengan mengumpulkan keterangan saksi, termasuk warga sekitar lokasi pelarian.
Wadan Kodaeral XIII Laksamana Pertama TNI Bambang Kuncoro, mewakili Dankodaeral XIII, Laksamana Muda TNI, Phundi Rudbandi, menyampaikan, tindakan tegas ini merupakan implementasi nyata dari kebijakan pemerintah dalam menekan masuknya pakaian bekas ilegal ke Indonesia.
“Kami tidak hanya menjaga kedaulatan wilayah laut, tetapi juga melindungi kepentingan ekonomi nasional dari praktik penyelundupan lintas batas. Kami akan terus bersinergi dengan instansi terkait untuk menindak tegas pelanggaran hukum di laut,” tegasnya.
Selain merugikan negara, penyelundupan pakaian bekas dapat membahayakan masyarakat karena tidak melalui standar higienitas, karantina, dan pemeriksaan resmi. Nilai total muatan yang diamankan diperkirakan mencapai Rp 800 juta hingga Rp 1 miliar, termasuk potensi kerugian industri tekstil dan konveksi lokal yang berhasil dihindari.
TNI AL memastikan penindakan tidak berhenti pada barang bukti. Investigasi pemilik kapal, dugaan keterlibatan perantara, hingga pembeli di wilayah tujuan terus didalami. Dalam operasi sebelumnya, jaringan serupa kerap memanfaatkan jalur perairan gelap, kapal cepat tanpa penerangan, dan sistem jemput-darat untuk kabur dari kejaran petugas.
Selanjutnya, penanganan kasus akan dilakukan secara terpisah sesuai bidang kewenangan, yaitu muatan berupa pakaian bekas (ballpress) akan diproses oleh Kantor Bea dan Cukai Tarakan untuk penyelidikan lebih lanjut berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Bidang pelayaran dan penggunaan kapal sebagai sarana tindak pidana akan ditindaklanjuti oleh TNI Angkatan Laut, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Pasal 282 ayat (1) tentang perwira TNI Angkatan Laut selaku penyidik yang memberikan kewenangan kepada TNI AL untuk menahan, menyita, dan memproses kapal yang digunakan dalam kegiatan ilegal di laut.
Apabila terbukti melanggar ketentuan pelayaran dan perundang-undangan maritim, kapal tersebut dapat disita dan dirampas untuk negara berdasarkan putusan pengadilan.
Di sisi lain, ia menegaskan sikap keras terhadap pelaku penyelundupan. “Setiap tindakan penyelundupan bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap kemandirian ekonomi bangsa. Laut harus menjadi sumber kesejahteraan, bukan jalur kejahatan,” ujarnya.
Melalui operasi ini, TNI Angkatan Laut menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan keamanan laut, memperketat pengawasan jalur perbatasan, dan mengajak masyarakat melaporkan setiap aktivitas ilegal di kawasan pesisir. (*)
Reporter: Sunny Celine
Editor: Yogi Wibawa







