Pemkot Tarakan Terkendala Izin Kemenkeu soal Lahan Polsek Tarakan Tengah

benuanta.co.id, TARAKAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan masih menunggu tindak lanjut dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait usulan pengalihan lahan yang digunakan untuk Polsek Tarakan Tengah. Hingga kini, lahan tersebut masih berstatus pinjam pakai dan belum menjadi aset tetap pemerintah daerah maupun kepolisian.

Wali Kota Tarakan, dr. Khairul menjelaskan, bangunan Polsek Tarakan Tengah dulunya merupakan kantor Satpol PP. Seiring kebutuhan pelayanan keamanan, lokasi itu kemudian dialihkan penggunaannya untuk Polsek.

Namun lahan yang ditempati bukan milik Pemkot maupun Pertamina, melainkan aset negara yang tercatat di Kemenkeu.

“Polsek Tarakan Tengah itu awalnya dari Satpol PP yang dipindahkan. Statusnya pinjam pakai ke Pertamina, tapi lahan itu sebenarnya bukan milik Pertamina. Itu lahan milik Kementerian Keuangan,” jelasnya, Selasa (28/10/2025).

Baca Juga :  Petakan Titik Rawan, Sat Lantas Tarakan Intensifkan Patroli Jelang Operasi Zebra Kayan 2025

Ia mengatakan, Pemkot Tarakan sudah lama mengajukan usulan resmi ke Kemenkeu agar aset tersebut bisa dialihkan atau dihibahkan untuk mendukung operasional kepolisian. “Sudah kami sampaikan ke Dirjen Kekayaan Negara sejak awal saya menjabat. Jadi tinggal menunggu tindak lanjut dari mereka,” ungkapnya.

Khairul mengakui, kendala utama terletak pada proses administrasi di tingkat pusat. Menurutnya, proses penyerahan aset antarlembaga sering kali memakan waktu lama karena harus melalui kajian dan persetujuan dari kementerian terkait.

“Kendalanya di sana, di Kementerian. Kadang-kadang memberi itu susah. Kalau meminta gampang,” ujarnya sambil tersenyum.

Baca Juga :  Operasi Zebra 17–30 November, Polres Tarakan Prioritaskan Edukasi dan Ketertiban

Selain lahan Polsek Tarakan Tengah, Pemkot juga telah mengusulkan sejumlah aset lain yang masih tercatat milik Kemenkeu untuk dialihkan ke pemerintah daerah. Di antaranya lahan yang digunakan Satpol PP, Kementerian Agama, dan Pengadilan Agama.

“Itu semua satu paket yang kami usulkan, termasuk yang dikuasai Pemkot dan instansi vertikal lainnya,” katanya.

Menurut Khairul, penetapan status aset tersebut penting agar pelayanan publik memiliki dasar hukum yang jelas. Ia menilai, dari sisi kebutuhan,

Polsek Tarakan Tengah juga memiliki urgensi tinggi karena Tarakan terdiri dari empat kecamatan yang seharusnya masing-masing memiliki satu Polsek.

“Kalau empat kecamatan, idealnya empat Polsek. Tapi sekarang Polsek Tarakan Tengah masih di bawah Polsek Tarakan Barat,” ungkapnya.

Baca Juga :  UBT Dorong Mahasiswa Jadi Job Creator untuk Tekan Pengangguran

Kendati demikian, keterbatasan lahan di wilayah tengah kota menjadi persoalan tersendiri. Pihaknya menyebut belum ada lokasi alternatif yang memadai di kawasan pusat Tarakan.

“Kalau di tengah kota itu nggak ada lahan lagi. Kecuali mau bangun di utara, mungkin bisa. Tapi di tengah-tengahnya sudah tidak ada,” terangnya.

Khairul berharap, proses di Kemenkeu dapat segera selesai sehingga kejelasan status lahan Polsek Tarakan Tengah tidak lagi menjadi kendala pelayanan masyarakat.

“Mudah-mudahan karena sesama instansi pemerintah, prosesnya bisa lebih cepat,” pungkasnya. (*)

Reporter: Sunny Celine

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *