Dua THM di Sebatik Dihadiahi Surat Peringatan Ketiga, Izin Usaha Terancam Dicabut

benuanta.co.id, NUNUKAN – Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Nunukan, keluarkan surat peringatan ke tiga kepada Tempat Hiburan Malam (THM) di Pulau Sebatik.

Kepala Disporapar, Abdul Halid mengungkapkan berdasarkan hasil pelaksanaan peninjauan di lapangan yang dilaksanakan pada tanggal 15 Oktober 2025 lalu, pihaknya menemukan adanya ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sektor Pariwisata dan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sanksi Administratif Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Baca Juga :  Laka Maut Motor vs Truk di Sebatik, Keluarga Korban Desak Kepastian Hukum Satlantas Polres Nunukan

“Ini surat peringatan ke tiga yang kita berikan, karena kita temukan di THM tersebut ada Minuman Beralkohol dan wanita pemandu atau LC, hal ini tidak sesuai dengan ruang lingkup Karaoke yang dijalankan,” ungkapnya.

Selain itu, kita juga temukan bahwa jam Operasionalnya tidak sesuai dengan hasil kesepakatan bersama dengan pihak Kecamatan Sebatik Utara. Belum lagi THM terbatas tidak kedap suara sehingga mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar.

Baca Juga :  Pemesan Sabu 1 Kg 'Jagonya' Diburu BNNP Kaltara

Ia mengatakan jika pihaknya memberikan surat peringatan tersebut kepada saya THM karaoke yang berada di Jalan Usman Harun, Desa Sei Pancang, Kecamatan Sebatik Utara.

Khalid menyampaikan, dalam waktu 30 hari kerja terhitung sejak tanggal terkirimnya surat yakni 21 Oktober ini apabila THM tersebut tidak mematuhi pemenuhan dan masih menjalankan ketidaksesuaian kriteria usaha sebagaimana pasal 8 ayat (1) akan diberikan Penghentian Sementara Kegiatan Usaha.

Baca Juga :  Penanganan Laka Maut di Sebatik Terbatas Alat Bukti, Polisi Sulit Temukan Saksi Mata

“Kita kasih waktu 30 hari, kalau nanti kita masih temukan minuman alkohol dan jam operasionalnya di atas jam yang di tentukan maka kita akan bersurat ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Nunukan untuk mencabut izin usaha dari THM tersebut,” jelasnya. (*)

Reporter: Soni Irnada

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *