benuanta.co.id, TARAKAN – Sengketa lahan antara warga RT 01 Kelurahan Juata Permai dengan PT Phoenix Resource Internasional (PRI) kembali memanas dan berujung ke meja DPRD Tarakan. Polemik yang berlangsung sejak 2021 itu akhirnya dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), dipimpin langsung Ketua DPRD Tarakan Muhammad Yunus, pada Selasa (28/10/2025).
Pertemuan tersebut turut menghadirkan perwakilan gabungan komisi, Badan Pertanahan Nasional (BPN), tokoh masyarakat, camat, lurah, Polsek Tarakan Utara, serta sekitar 20 warga pemilik lahan. Sengketa ini sempat memicu aksi penutupan jalan oleh warga karena jalur tersebut menjadi akses truk pengangkut material timbunan menuju area perusahaan.
Salah satu warga, Yaqdin, menyampaikan bahwa persoalan bermula dari dugaan matinya tanaman perkebunan milik warga akibat aktivitas perusahaan. Kondisi itu membuat mereka menuntut kompensasi yang dinilai sepadan.
“Kami tetap sesuai dengan kesepakatan dengan harga Rp 500 ribu per meter, lahan ini tidak ada sengketa,” ujarnya.
Ia menjelaskan, warga juga sempat mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 2 miliar per tahun sejak 2022. Karena tidak ada titik temu, aksi tutup jalan dilakukan hingga muncul opsi pembelian lahan oleh perusahaan. Warga masih menunggu keputusan hingga batas waktu 31 Oktober 2025.
Di sisi lain, perusahaan merasa tuntutan tersebut terlalu tinggi dan tidak memiliki dasar yang kuat. Perwakilan PT PRI, Oemar Kadir, menegaskan perlunya penilaian wajar dalam penyelesaian.
“Harga ditawarkan cukup tinggi untuk ukuran di sana, rata-rata lahan yang kami beli Rp 86 ribu hingga Rp 100 ribu paling tinggi, dan NJOP di sana Rp 82 ribu,” katanya.
PT PRI juga menyebutkan hanya akan membeli lahan yang legalitasnya jelas serta terhubung dengan area eksisting perusahaan. Jika tidak ada kesepakatan harga, pemerintah memberi dua opsi penyelesaian.
Asisten I Pemkot Tarakan, Ilyas, menawarkan langkah penyelamatan situasi melalui dua pilihan. Pertama mengembalikan fungsi lahan menjadi perkebunan atau menunjuk tim apresial independen untuk menetapkan harga objektif.
Usai mendengar keluhan kedua pihak, DPRD menyimpulkan perlunya peninjauan langsung di lapangan. Ketua DPRD Tarakan menyatakan pihaknya telah menyusun tim gabungan yang akan turun ke lokasi.
“Kita akan membentuk tim, besok Rabu 29 Oktober 2025 kita akan turun ke lokasi melihat langsung di lapangan,” ujarnya.
Tim tersebut nantinya terdiri dari DPRD, Pemkot Tarakan, BPN, kepolisian, camat, lurah, hingga ketua RT setempat. Selain itu, tim apresial akan dibawa untuk memberi penilaian profesional terhadap objek lahan. DPRD berharap kesepakatan dapat dicapai tanpa menimbulkan gangguan terhadap aktivitas perusahaan maupun warga, sekaligus memastikan iklim investasi di Tarakan tetap kondusif. (*)
Reporter: Sunny Celine
Editor: Yogi Wibawa







