Dorong Masjid dan Musala Daftar SIMAS untuk Legalitas Resmi

benuanta.co.id, TARAKAN – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tarakan mendorong seluruh pengurus masjid dan musala segera mendaftarkan tempat ibadahnya ke Sistem Informasi Masjid (SIMAS) guna memperoleh legalitas resmi dan pendataan nasional di bawah Kemenag.

Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Binmas Islam) Kemenag Kota Tarakan, Muhammad Aslam, menjelaskan SIMAS merupakan sistem digital yang dikembangkan Kemenag untuk mengelola dan mempublikasikan data masjid serta musala di seluruh Indonesia. Melalui sistem ini, masyarakat dapat mengakses profil dan informasi masjid secara terbuka.

“SIMAS adalah sistem informasi resmi dari Kementerian Agama untuk mengelola data masjid dan musala secara terpusat dan transparan,” ungkapnya, Kamis (30/10/2025).

Baca Juga :  DPRD Tarakan Dorong Pemkot Bentuk Tim Appraisal Hitung Kerugian Tanam Tumbuh Warga

Berdasarkan data Kemenag Tarakan, hingga saat ini terdapat 223 masjid dan 74 musala yang telah terdaftar di SIMAS. Jumlah tersebut diperkirakan belum mencakup seluruh tempat ibadah yang ada di lapangan.

Kemenag mengimbau pengurus masjid dan musala segera melakukan pendaftaran melalui Kantor Urusan Agama (KUA) terdekat dengan membawa dokumen pendukung, antara lain surat permohonan, SK pengurus, KTP ketua, sekretaris dan bendahara, surat domisili dari kelurahan, foto bangunan, akta notaris, serta surat rekomendasi dari KUA.

Aslam menjelaskan, pendaftaran di SIMAS memberikan sejumlah manfaat, di antaranya pengakuan legalitas resmi dari Kemenag dan kemudahan akses informasi bagi masyarakat. Setiap masjid yang terdaftar akan memperoleh kode QR yang dapat dipindai untuk menampilkan data profil masjid.

Baca Juga :  Tingkatkan Integritas Generasi Muda, Wadan Kodaeral XIII Buka Latihan Bela Negara

“Dengan SIMAS, setiap masjid memiliki identitas digital yang bisa diakses siapa saja. Cukup scan stiker QR, semua informasi langsung muncul,” ujarnya.

Selain itu, masjid dan musala yang terdaftar di SIMAS berhak mengajukan bantuan operasional dari pemerintah. Kemenag hanya dapat menyalurkan bantuan kepada rumah ibadah yang memiliki nomor registrasi resmi di sistem tersebut.

Baca Juga :  DPRD Tarakan Desak Normalisasi Sistem Drainase dan Perbaikan Pembuangan Limbah PT PRI 

Kemenag Tarakan juga menegaskan legalitas melalui SIMAS merupakan bagian dari upaya tertib administrasi dan akuntabilitas pengelolaan rumah ibadah. Data yang terhimpun akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam menyalurkan program pembinaan dan bantuan sesuai kebutuhan tiap wilayah.

Pihak Kemenag memastikan akan mendampingi pengurus masjid dan musala yang belum memahami proses pendaftaran. Tim KUA di setiap kecamatan siap membantu hingga proses verifikasi selesai.

“Kami tidak hanya menunggu laporan, tapi juga siap mendampingi langsung agar semua masjid di Tarakan segera terdaftar,” tandasnya. (*)

Reporter: Eko Saputra

Editor: Endah Agustina

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *