benuanta.co.id, BULUNGAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltara serta BPJS Ketenagakerjaan Tarakan, menyepakati proyeksi anggaran sebesar Rp4 miliar untuk program perlindungan pekerja rentan selama sepuluh bulan, atau minimal Rp2 miliar dalam APBD 2026.
Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Gabungan Komisi DPRD Kaltara yang digelar di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kota Tarakan. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Dr. H. Syamsuddin Arfah, dan membahas arah kebijakan jaminan sosial bagi pekerja rentan di provinsi tersebut.
Syamsuddin menjelaskan, pembahasan ini menghasilkan beberapa keputusan penting yang akan menjadi dasar bagi penyusunan kebijakan tahun mendatang. Ia menilai program perlindungan pekerja rentan harus mendapat perhatian serius karena menyangkut kelompok masyarakat berpenghasilan rendah yang rentan kehilangan mata pencaharian.
“Dari pertemuan ini, kami menyepakati penganggaran program BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan sebesar Rp4 miliar untuk 10 bulan, atau minimal Rp2 miliar pada APBD 2026,” ujar Syamsuddin, Rabu (29/4/2025).
Selain alokasi anggaran, rapat juga menyetujui penyusunan kriteria penerima manfaat agar data pekerja rentan lebih terarah dan transparan. Menurutnya, kebijakan perlindungan sosial tidak boleh hanya bersifat administratif, tetapi harus berpijak pada data yang akurat. “Kami ingin data penerima benar-benar akurat agar perlindungan sosial tidak salah sasaran,” katanya.
Dalam rapat itu, ia juga menyoroti perbedaan data antara Dinas Tenaga Kerja dan BPS terkait jumlah pekerja rentan. Menurutnya, ketidaksamaan data dapat menghambat efektivitas program dan memunculkan potensi tumpang tindih kebijakan.
“Penyamaan persepsi antarinstansi sangat penting supaya arah kebijakan kita tidak tumpang tindih dan bisa dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat pekerja,” katanya.
Sementara itu Plt Kepala Disnakertrans Kaltara, Asnawi, menyebutkan, pada tahun 2024 sebanyak 54 ribu pekerja rentan telah difasilitasi melalui BPJS Ketenagakerjaan. Ia menyebut, efisiensi anggaran di tahun 2025 membuat program ini belum dapat dilanjutkan.
Ia memastikan, pada tahun 2026 pihaknya akan kembali mengusulkan anggaran melalui pagu APBD agar perlindungan bagi pekerja rentan dapat berlanjut. Menurutnya, komitmen ini sejalan dengan arahan Gubernur Kalimantan Utara.
“Kami akan dorong kembali agar pekerja rentan tetap terlindungi, sesuai arahan Gubernur Kalimantan Utara,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tarakan, Masbuky, menilai komitmen pemerintah daerah dan DPRD merupakan langkah nyata memperkuat sistem perlindungan tenaga kerja di daerah. Ia menekankan pentingnya kolaborasi agar cakupan perlindungan sosial semakin luas.
“Program ini menyentuh tiga aspek besar, pemberdayaan, perlindungan, dan pendidikan tenaga kerja, sebagaimana diatur dalam UUD 1945, UU Nomor 40 Tahun 2004, serta Inpres Nomor 2 Tahun 2021 dan Inpres Nomor 8 Tahun 2024,” pungkasnya. (*)
Reporter: Ike Julianti
Editor: Ramli







