benuanta.co.id, NUNUKAN – Masuk ke Indonesia melalui jalur tidak resmi atau ilegal, dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia kembali dideportasi oleh Kantor Imigrasi Nunukan.
Kepala Kantor Imigrasi Nunukan, Adrian Soetrisno mengatakan, dua WNA yang di pulangkan ke negara asalnya yakni Kamarudin (62) dan Hassaniah (59).
“Mereka kita deportasi kemarin, Selasa (28/10/2025), melalui pelabuhan Tunon Taka Nunukan,” terang Adrian, Rabu (29/10/2025).
Ia mengatakan dia WNA dideportasi lantaran telah melakukan pelanggaran Keimigrasian yaitu sesuai dengan Pasal 113 Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, diberikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi.
Adrian mengungkapkan, WNA tersebut sebelumnya diamankan oleh personel Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan yang bertugas di Pos dan ULP Sei Pancang Sebatik pada Senin (22/10/2025) lalu.
“Saat itu personel kita tengah melakukan pengawasan keberadaan orang asing di dermaga tradisional Lalosalo, Sei Pancang. Jadi saat kita langsung pemeriksaan terhadap penumpang yang baru datang kita temukan ada 8 orang WNA,” ungkapnya.
Adapun WNA yang diketahui masih satu keluarga itu yakni, Kamarudin Bin W Ahmad (62), Hassaniah Binti Omar (59), Wan Hafizuddin Bin W Kamaruddin (30), Ajurah Binti Amat (33), Aidah Binti Amat (38), Shafrizul Bin Ramliee (31), Nur Ain Binti Mustafa (36), dan Norfalini Binti Husairi (39).
Kepada petugas, WNA itu terus mengaku masuk ke wilayah Indonesia untuk jalan-jalan dan bertemu dengan keluarga.
“Mereka kemudian kita amankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, setelah kita periksa dua WN yang kita deportasi ini memiliki pasport jadi langsung kita pulangkan. Sementara 6 lainnya kita masih menunggu dokumen dari Konsul mereka di Pontianak,” jelasnya. (*)
Reporter: Soni Irnada
Editor: Ramli







