Kembali Beroperasi, SIM Keliling Polres Tarakan Dinilai Mudahkan Masyarakat

benuanta.co.id, TARAKAN – Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling atau Simling Polres Tarakan kembali beroperasi setelah sempat terhenti akibat kerusakan pada unit kendaraan layanan. Kini, masyarakat bisa kembali menikmati layanan perpanjangan SIM secara mudah dan cepat tanpa harus datang ke kantor Satlantas.

Kasatlantas Polres Tarakan, AKP Rudika Harto Kanajiri, mengatakan pihaknya kembali menjalankan layanan tersebut setelah kendaraan operasional selesai diperbaiki. Ia menyebut, sebelumnya pelayanan terakhir dilakukan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Tarakan.

“Sekarang Simling sudah operasional kembali. Dulu sempat berhenti karena kendala pada unit kami, tapi sekarang sudah bisa melayani lagi,” ungkapnya, Senin (27/10/2025).

Baca Juga :  Persoalan dengan PT PRI Tak Kunjung Usai, Warga Geruduk Kantor Wali Kota Tarakan

Dirinya menuturkan, pelayanan Simling akan dilaksanakan beberapa kali dalam sepekan. Titik-titik pelayanannya akan disesuaikan dengan lokasi kegiatan masyarakat agar lebih mudah dijangkau.

“Titiknya bisa di tempat-tempat ramai seperti Karang Rejo atau lokasi lain yang membutuhkan kehadiran Simling,” jelasnya.

Berdasarkan jadwal, pelayanan Simling minggu ini akan dimulai pada Selasa, 28 Oktober 2025 di Mall Pelayanan Publik (MPP) Jalan Mulawarman, dilanjutkan Kamis, 30 Oktober 2025 di halaman parkir Indohomdepo Jalan Kusuma Bangsa RT.31, dan Sabtu, 1 November 2025 di area McDonald’s Kota Tarakan, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Karang Balik. Seluruh kegiatan akan berlangsung pukul 09.00 hingga 11.30 WITA.

Baca Juga :  Gempa Susulan di Tarakan Terjadi 5 Kali dengan Magnitudo Lebih Kecil

Adapun persyaratan perpanjangan SIM meliputi fotokopi KTP (1 lembar), surat keterangan sehat dari klinik Polres Tarakan, puskesmas, atau rumah sakit terdekat, surat hasil tes psikologi, serta SIM asli yang masih berlaku.

Menurut AKP Rudika, antusiasme masyarakat terhadap pelayanan ini cukup tinggi karena dianggap sangat membantu, terutama bagi warga yang tinggal jauh dari pusat kota. Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM, bukan pembuatan baru.

Baca Juga :  Tergolong Lambat, Baru 6 Persen Warga Tarakan Aktifkan KTP Digital

“Tujuan utamanya untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM. Cukup membawa SIM lama, KTP, surat kesehatan, dan hasil tes psikologi,” ujarnya.

Ia berharap keberadaan Simling dapat mendorong kesadaran masyarakat untuk tetap patuh memiliki izin resmi berkendara. “Dengan adanya layanan ini, masyarakat bisa lebih disiplin dalam memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus repot datang ke kantor Satlantas,” pungkasnya. (*)

Reporter: Sunny Celine

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *