benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Permukiman (PUPR-PERKIM) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) memastikan seluruh pembangunan di kabupaten kota berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kepala Dinas PUPR-PERKIM Kaltara, Helmi mengatakan, pihaknya melaksanakan seluruh kegiatan sesuai ketentuan hukum dan berupaya menjaga transparansi dalam setiap proyek pembangunan.
“PUPR-PERKIM melaksanakan kegiatan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya, Senin (27/10/2025).
Untuk memperkuat akuntabilitas, Helmi menyebut pihaknya akan meningkatkan koordinasi dan melaporkan seluruh kegiatan pembangunan yang dilaksanakan. Salah satu langkah strategis yang ditempuh adalah meminta pendampingan hukum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltara.
“Pendampingan dari Kejati dilakukan untuk beberapa paket pekerjaan, terutama di bidang Bina Marga seperti pembangunan jalan,” jelasnya.
Menurut Helmi, keterlibatan Kejati diharapkan dapat membantu mengawasi pelaksanaan proyek, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran dan kerja sama dengan kontraktor.
“Pendampingan ini penting agar seluruh pekerjaan berjalan transparan, sesuai prosedur, dan mencegah terjadinya pelanggaran atau pekerjaan fiktif,” tegasnya.
Helmi menambahkan, PUPR-PERKIM Kaltara akan terus berpegang pada prinsip kepatuhan terhadap regulasi dalam setiap pelaksanaan proyek. “Seluruh pekerjaan harus dijalankan sesuai aturan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Georgie Silalahi
Editor: Endah Agustina







