Perluas Layanan Pengaduan Online, Masyarakat Bisa Lapor via WhatsApp

benuanta.co.id, TARAKAN – Polres Tarakan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan memperluas akses pengaduan melalui layanan daring. Selain memaksimalkan hotline Polri 110 yang aktif selama 24 jam, kini masyarakat juga dapat menyampaikan laporan secara langsung melalui WhatsApp resmi Polres Tarakan.

Kapolres Tarakan, AKBP Erwin S. Manik, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan pihaknya berusaha menghadirkan saluran komunikasi yang lebih cepat dan mudah dijangkau.

“Kami dari kepolisian selain menyediakan hotline 110 yang aktif 24 jam, juga membuka layanan pengaduan melalui WhatsApp agar masyarakat lebih mudah melapor,” jelasnya.

Menurutnya, sistem hotline 110 tetap berfungsi sebagai kanal utama pengaduan darurat, namun memiliki keterbatasan karena tidak dapat melampirkan bukti-bukti atau identitas pelapor. Oleh karena itu, layanan WhatsApp dinilai sebagai solusi untuk memperkuat akurasi informasi dari masyarakat.

Baca Juga :  Permudah Warga, Satlantas Tarakan Buka Layanan STNK, BPKB hingga SIM di Hari Sabtu 

“Kalau di hotline itu tidak bisa melampirkan bukti identitas atau fakta di lapangan, sehingga kami buka layanan WhatsApp untuk mempermudah pelapor memberikan informasi lebih lengkap,” jelasnya.

Layanan WhatsApp tersebut dapat diakses melalui nomor 0811-5445-110, dan terbuka bagi seluruh masyarakat Kota Tarakan. Melalui kanal ini, warga dapat melaporkan tindak kejahatan, kejadian darurat, atau situasi mencurigakan dengan menyertakan foto maupun dokumen pendukung.

“Kami ingin masyarakat punya kemudahan melapor tanpa harus datang ke kantor polisi. Cukup kirim pesan lewat WhatsApp, laporan bisa langsung kami tindaklanjuti,” katanya.

Baca Juga :  Gempa 3,9 SR Terasa di Tarakan, BMKG: Aktivitas Sesar Lokal

Selain itu, Polres Tarakan juga memastikan petugas Command Center selalu siaga setiap hari. Petugas piket yang bertugas bergantian berperan sebagai operator hotline 110, guna memastikan seluruh laporan masyarakat segera direspons.

“Kami menempatkan petugas piket di Command Center setiap hari agar laporan yang masuk melalui hotline bisa langsung ditangani,” ujarnya.

Pelayanan digital ini juga sejalan dengan kebijakan baru Mabes Polri terkait perubahan nomenklatur Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) menjadi Perwira Samapta (PAMAPTA). Melalui PAMAPTA, Polri menekankan pentingnya kecepatan, responsivitas, dan integrasi pelayanan di semua lini.

Baca Juga :  Tarakan Nihil Kasus Flu Tipe A, Dinkes Tetap Ingatkan Warga Waspada

“Transformasi ke PAMAPTA ini memperkuat komitmen kami untuk menghadirkan layanan yang lebih cepat dan responsif,” tuturnya.

Ia menegaskan seluruh layanan, baik melalui PAMAPTA, hotline 110, maupun WhatsApp, tidak dipungut biaya alias gratis. Polres Tarakan ingin memastikan tidak ada kendala bagi masyarakat untuk melapor atau meminta bantuan kepolisian.

“Semua layanan kami, baik di hotline maupun WhatsApp, sepenuhnya gratis. Tujuannya agar seluruh masyarakat Kota Tarakan bisa mengaksesnya dengan mudah,” tandasnya. (*)

Reporter: Eko Saputra

Editor: Endah Agustina

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *