benuanta.co.id, NUNUKAN – Unit Pidum Sat Reskrim Polres Nunukan berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Jalan Cik Ditiro RT 21 Kelurahan Nunukan Timur, Jumat (10/10/25).
Kepala Sub Seksi Pemas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan menjelaskan, kasus ini cepat terungkap berkat kerja cepat dari tim penyidik serta bantuan rekaman CCTV milik warga setempat.
“Kami bergerak cepat setelah mendapat laporan dari Korban, dengan bantuan rekaman CCTV Alhamdulillah kita bisa mengidentifikasi dan dapat mengamankan pelaku di rumahnya, begitu juga sepeda motor milik korban yang tidak jauh dari rumah pelaku,” tutur Sunarwan, Kamis (23/10/25).
Korban pria berinisial RE (32) seorang karyawan swasta yang melaporkan kehilangan 1 unit sepeda motor Honda Beat F1 warna hitam miliknya pada Jumat (10/10/25) tepat pukul 15.00 Wita. Saat kejadian RE sedang berada di toko sembako milik D yang berada di Jl. Cik Ditiro Porsas yang sedang menawarkan barang produk Unilever miliknya.
“Setelah selesai menawarkan barang miliknya, korban keluar dan mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak ada di parkiran tokoh D,” beber Sunarwan.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 12 juta. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan seorang tersangka berinisial AS (43).
Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat F1 warna hitam, 1 lembar baju kaos lengan panjang hitam, 1 lembar celana pendek warna hijau, 1 pcs topi warna hitam dan 1 pasang sendal slop hitam.
“Motor korban kami dapat tidak jauh dari rumah pelaku AS, beserta dengan beberapa barang bukti yang kami amankan dari pelaku,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan interogasi, pelaku mengaku mencuri atas dasar ketidaksengajaan karena melihat kunci motor tergantung.
“Tersangka pelaku mengakui perbuatannya, timbul niat mencuri itu karena melihat kunci motor korban yang masih melengket di motor, maka itulah yang dijadikan kesempatan untuk melakukan pencurian sepeda motor,” ujar Sunarwan.
Terkait perbuatan yang dilakukan oleh AS, pelaku telah diamankan di Polres Nunukan dan di jerat dengan pasal 362 KUHP tentang kasus pencurian.
Polres Nunukan melalui Ipda Sunarwan menghimbau kepada seluruh masyarakat dengan adanya kasus ini agar lebih berhati – hati dalam menyimpan atau memarkir kendaraannya.
“Jika memarkir kendaraannya walau sebentar, pastikan jangan menaruh kunci sembarangan apalagi sampai di lengket di kendaraannya, karena dapat menimbulkan hal-hal yang tidak di inginkan seperti pencurian yang terjadi,” tutup Ipda Sunarwan. (*)
Reporter: Soni Irnada
Editor: Ramli







