Tarakan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) kembali menunjukkan komitmennya terhadap perlindungan tenaga kerja di wilayah tersebut dengan menggelar rapat kerja (raker) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Tarakan.
Kegiatan dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan, Rapat kerja ini di hadiri oleh DPRD Provinsi Kaltara, Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kaltara, dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tarakan. Kegiatan rapat ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltara Bapak H.Muahammad Nasir, SE, MM, CSL.
Fokus utama pembahasan kali ini adalah optimalisasi kepesertaan dan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi kelompok Pekerja Rentan di Kaltara.
Mendukung Program Pemerintah Daerah
Rapat kerja ini merupakan tindak lanjut dari upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara yang telah mengambil langkah signifikan dalam menjamin kesejahteraan pekerja informal yang rentan. Diketahui, Pemprov Kaltara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) telah mengalokasikan dana untuk menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi puluhan ribu pekerja rentan, sekitar kurang lebih sebanyak 22.121 tenaga kerja termasuk petani, nelayan, pedagang kecil, dan sektor informal lainnya.
Pekerja Rentan Harus Terlindungi Penuh
Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltara, dalam keterangannya usai raker, menyatakan bahwa perlindungan Jamsostek bagi pekerja rentan adalah hal yang krusial. “Mereka adalah tulang punggung ekonomi di tingkat bawah yang paling rentan terhadap risiko kecelakaan kerja dan kematian. DPRD akan terus mendorong agar tidak ada satupun pekerja rentan di Kaltara yang luput dari perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),” tegasnya.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tarakan, Bapak Masbuki, yang bertindak sebagai juru bicara, menyambut baik dan mengapresiasi dukungan penuh dari DPRD Provinsi Kaltara.
”Kami dari BPJS Ketenagakerjaan Tarakan berkomitmen untuk menindaklanjuti hasil Raker ini. Fokus kami saat ini adalah memperluas kepesertaan, khususnya pada segmen pekerja bukan penerima upah atau pekerja mandiri yang masuk kategori rentan,” jelas Masbuki..
Lebih lanjut, Masbuki mengungkapkan bahwa salah satu tantangan terbesar adalah kemampuan finansial pekerja rentan untuk membayar iuran. Ia menawarkan solusi melalui program Gerakan Nasional Perlindungan Pekerja Rentan (GN Lingkaran), di mana iuran mereka dapat dibayarkan melalui donasi atau tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dari BUMN/BUMD maupun perusahaan swasta.
Hasil Raker ini diharapkan menjadi momentum percepatan upaya perlindungan Jamsostek di Kaltara, memastikan setiap pekerja memiliki kepastian masa depan dan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja maupun kematian.
”Kami berharap sinergi antara DPRD, Pemda, dan BPJS Ketenagakerjaan semakin kuat untuk mewujudkan perlindungan Jamsostek bagi seluruh pekerja rentan di Kaltara. Ini adalah amanah undang-undang yang harus kita jalankan bersama,” tutupnya. (*)
Editor: Ramli







