benuanta.co.id, TARAKAN – Perubahan nomenklatur Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) menjadi Perwira Samapta (PAMAPTA) merupakan implementasi kebijakan baru dari Mabes Polri yang menekankan pentingnya peningkatan kecepatan, responsivitas, dan integrasi pelayanan kepada masyarakat.
Kapolres Tarakan AKBP Erwin S. Manik, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan perubahan tersebut tidak sekadar mengganti nama jabatan, melainkan memperjelas fungsi dan memperkuat peran pelayanan kepolisian.
“Kami hari ini melaksanakan launching Perwira Samapta (PAMAPTA), dan ini adalah kebijakan dari Mabes Polri sebagai perubahan nomenklatur dari Kanit SPKT menjadi Perwira Samapta,” jelasnya, Selasa (21/10/2025).
Menurut Kapolres, perbedaan utama antara Kanit SPKT dan Perwira Samapta terletak pada fungsi, kewenangan, dan tanggung jawab operasional. Jika sebelumnya Kanit SPKT hanya mengoordinasikan layanan kepolisian di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu, maka Perwira Samapta kini memiliki peran komando untuk menggerakkan, mengendalikan, dan mengintegrasikan seluruh fungsi pelayanan di satuan tersebut.
“Melalui perubahan ini, kita berharap pelayanan kepada masyarakat bisa lebih cepat dan responsif terhadap gangguan kamtibmas,” tegasnya.
AKBP Erwin menambahkan, perubahan nomenklatur ini juga mendorong peningkatan profesionalisme dan akuntabilitas. Perwira Samapta diharapkan menjadi figur yang mampu menghubungkan berbagai satuan fungsi agar pelayanan publik berjalan terpadu dan efisien.
“Kalau terkait dengan nomenklatur, itu berkaitan dengan fungsi jabatan. Jadi tugasnya yang sekarang lebih dievaluasi dan mengedepankan responsibilitas,” ungkapnya.
Selain itu, personel yang sebelumnya bertugas di SPKT tetap melanjutkan perannya, namun kini bekerja dengan pola yang lebih dinamis dan berorientasi pada hasil. Evaluasi dilakukan terhadap pola kerja lama yang dinilai belum optimal dalam mengintegrasikan pelayanan lintas fungsi.
“Selama ini kepala unit itu kurang berperan mengintegrasikan pelayanan yang ada di SPKT, dan peran itu sekarang wajib diemban seorang Perwira Samapta,” imbuhnya.
Menariknya, dalam struktur baru ini, Perwira Samapta memiliki kendali penuh di lapangan tanpa perlu menunggu instruksi dari kasat atau kapolres. Ia dapat langsung memerintahkan unit lain seperti Satuan Lalu Lintas atau Satreskrim untuk bertindak cepat di lokasi kejadian.
“Contohnya, perwira samapta bisa langsung memerintahkan unit identifikasi reskrim untuk menangani Penanganan Pertama Tempat Kejadian Perkara (PPTKP) tanpa harus meminta izin pada kasatnya,” terangnya.
Kebijakan ini juga dimaksudkan untuk menghilangkan hambatan birokrasi yang selama ini menyebabkan keterlambatan respons di lapangan. Dengan adanya kewenangan penuh, Perwira Samapta dapat mengambil keputusan cepat dalam kondisi darurat.
“Selama ini mungkin masih ada segan-segan sehingga menghambat, namun sekarang seorang perwira samapta memiliki kendali penuh dan kewenangan untuk memberikan layanan cepat kepada masyarakat,” pungkasnya. (*)
Reporter: Eko Saputra
Editor: Endah Agustina







