benuanta.co.id, TARAKAN – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Utara menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi dalam rekrutmen tenaga kebersihan di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tarakan. Dalam pengumuman seleksi tersebut, disebutkan persyaratan ‘beragama Islam dan mampu membaca Al-Qur’an’ yang kemudian memicu keberatan dari pelapor.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Utara, Maria Ulfah, S.E., M.Si., menjelaskan pihaknya telah melakukan klarifikasi ke Kemenag Tarakan untuk memastikan duduk perkara dan langkah perbaikan yang dilakukan.
“Kami sudah mendatangi Kemenag Tarakan dan itu (pengumuman) telah dikoreksi,” jelasnya, Senin (20/10/2025).
Menurut Maria, pihak Kemenag menyampaikan pengumuman yang menimbulkan polemik itu telah dilakukan koreksi. Ia menyebut upaya tersebut sebagai langkah Ombudsman untuk memastikan agar proses serupa lebih diperhatikan ke depannya.
“Pada saat itu kami meminta agar ke depan lebih memperhatikan secara substansi dan redaksi, sebelum informasi dipublikasikan,” ujarnya.
Ombudsman menilai, kehati-hatian dalam penyusunan pengumuman publik sangat penting agar tidak menimbulkan kesan diskriminatif terhadap kelompok tertentu. Maria menekankan instansi pemerintah perlu menjaga prinsip kesetaraan dan non-diskriminasi dalam setiap proses pelayanan publik.
“Hal seperti ini harus menjadi pembelajaran bagi seluruh instansi agar lebih cermat,”
tuturnya.
Maria juga menambahkan pihak Kemenag telah melakukan evaluasi terhadap proses rekrutmen yang dimaksud. “Kemarin itu untuk Kemenag ya sudah dievaluasi dan juga bahkan sudah ada daftar nama-nama yang sudah keluar di media sosial mereka,” tandasnya. (*)
Reporter: Eko Saputra
Editor: Endah Agustina








Kenapa tdk sekalian ahli kitab dicari sebagai CS