Bandara Juwata Tegaskan Prosedur Penerbangan bagi Ibu Hamil

benuanta.co.id, TARAKAN – Bandara Juwata Tarakan menegaskan pentingnya prosedur penerbangan bagi penumpang ibu hamil. Aturan ini diberlakukan demi menjamin keselamatan dan kenyamanan ibu serta janin selama perjalanan udara.

Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kelas I Utama Juwata Tarakan, Bambang Hartato mengatakan, setiap fase kehamilan memiliki perhatian khusus. “Setiap fase kehamilan memiliki perhatian khusus demi keselamatan ibu dan janin. Karena itu, semua prosedur penerbangan harus dipenuhi,” jelasnya, Ahad (19/10/2025).

Penumpang ibu hamil diwajibkan melapor ke konter check-in sebelum keberangkatan. Hal ini menjadi langkah awal dalam proses verifikasi dan pemeriksaan dokumen. “Melapor di konter check-in menjadi prosedur wajib agar petugas dapat memastikan kelayakan penumpang melakukan penerbangan,” katanya.

Baca Juga :  Gempa dengan Magnitudo 4,4 Kembali Mengguncang Kota Tarakan

Selain itu, ibu hamil yang usia kandungannya sudah lebih dari 28 minggu diwajibkan memiliki surat rekomendasi terbang dari dokter. Surat tersebut hanya berlaku selama tujuh hari sejak tanggal diterbitkan. “Surat rekomendasi dokter adalah dokumen penting untuk memastikan kondisi kehamilan penumpang benar-benar siap melakukan penerbangan,” ujarnya.

Penumpang juga diminta mengisi surat pernyataan sebelum terbang. Tindakan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan tanggung jawab serta memastikan calon penumpang memahami risiko dan ketentuan yang berlaku. “Surat pernyataan itu bukan formalitas, tetapi bentuk komitmen untuk mengikuti prosedur keselamatan,” terangnya.

Sesuai aturan, usia kehamilan antara 32 hingga 35 minggu hanya diizinkan melakukan penerbangan maksimal tiga jam. Sementara batas usia kehamilan untuk penerbangan ditetapkan sampai 35 minggu dan untuk kehamilan kembar maksimal 32 minggu. “Di atas usia tersebut, penerbangan tidak direkomendasikan demi keamanan,” tegasnya.

Baca Juga :  Perbaikan Intake Binalatung Ditarget Rampung November, Suplai Air Sementara Dialihkan

Apabila penumpang dalam kondisi khusus dan tetap harus melakukan perjalanan udara di atas ketentuan tersebut, maka diperlukan surat keterangan dokter spesialis, pendampingan medis, tanda tangan Form of Indemnity, dan persetujuan maskapai. “Penerbangan di atas batas usia kehamilan itu sifatnya sangat terbatas dan harus memenuhi semua persyaratan,” imbuhnya.

Pihak bandara juga memberikan imbauan khusus bagi ibu hamil, seperti datang lebih awal untuk proses verifikasi, memilih pakaian longgar dan nyaman, serta meminta tempat duduk di lorong agar mudah bergerak. “Kami ingin memastikan penumpang ibu hamil mendapatkan kenyamanan dan keamanan terbaik selama penerbangan,” tuturnya.

Baca Juga :  Pipit Mutiara Jaya Bantah Tuduhan Tidak Masuk Akal PT MBJ, Klaim Kerugian Triliunan Rupiah Dipertanyakan

Selain itu, ibu hamil dengan komplikasi atau risiko tinggi sangat disarankan menghindari perjalanan udara. Bambang menegaskan, semua kebijakan ini bukan sekadar aturan administratif, tetapi bagian dari upaya menjaga keselamatan. “Keselamatan dan kenyamanan penerbangan dimulai dari persiapan yang baik,” pungkasnya.

Dengan penerapan aturan ini, pihak bandara berharap seluruh penumpang khususnya ibu hamil dapat lebih peduli dan memahami pentingnya mengikuti prosedur demi keselamatan bersama. (*)

Reporter: Eko Saputra

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *