Imigrasi Nunukan Limpahkan Berkas Kasus Penyelundupan Pekerja Migran WN Malaysia Ilegal ke Jaksa

benuanta.co.id, NUNUKAN – Hasil penyidikan intens terhadap penanganan kasus Tindak Pidana Penyelundupan manusia (TPPM), Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan nyatakan berkas perkara dua Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia yang tersandung kasus keimigrasian di nyatakan lengkap (P-21).

Kepala Kantor Imigrasi Nunukan, Adrian Soetrisno mengungkapkan, bedasarkan hasil penyidikan mendalam dan koordinasi intensif dengan Kejaksaan Negeri Nunukan, kedua berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke tahap penuntutan.

“Kasus pertama melibatkan Syurian Bin Nandu, WN Malaysia yang masuk ke wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan visa yang sah, serta tidak melalui pemeriksaan Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI),” tutur Adrian.

Baca Juga :  Diduga Curi Besi di Perusahaan, 5 Nelayan Ini Diamankan Satpolair Polres Tarakan

Diungkapkannya, tersangka datang dengan tujuan menjemput empat warga negara Indonesia yang akan diberangkatkan secara nonprosedural ke Kalabakan, Malaysia menjadi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI).

Kasus kedua menjerat Syamsul Bin Asis, yang juga warga Malaysia, yang turut melakukan pelanggaran serupa. Tersangka Syamsul masuk ke Indonesia secara ilegal dengan menggunakan perahu kayu bermesin 15 PK dari Kalabakan menuju Dermaga Sei Ular, Nunukan.

“Kedua tersangka ini di amankan oleh Satgas Pamtas Perbatasan pada Senin (14/7/25) lalu, setelah diperiksa keduanya mengaku WN Malaysia dan tidak membawa dokumen keimigrasian,” terangnya.

Baca Juga :  Seorang Pria Bawa Kotak HP Berisi Sabu Ditangkap BNNK Nunukan

Adrian menyampaikan, Satgas Pamtas lalu menyerahkan kedua tersangka ke pihkanya untuk dilakukan pemeriksaan mendalam. Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka diketahui hendak menjemput 4 CPMI atas suruhan dari pamannya yang berada di Malaysia.

“Pengakuannya mereka itu belum ada di janjikan akan di bayar berapa, mereka hanya di suruh menjemput PMI ini,” jelasnya.

Atas pelanggaran yang di lakukan, kedua WN Malaysia ini dijerat dengan Pasal 120 ayat (2) dan/atau Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur tentang percobaan penyelundupan manusia dan pelanggaran masuk wilayah tanpa izin resmi.

Adrian menegaskan, proses penyidikan dilakukan secara profesional oleh PPNS Keimigrasian bekerja sama dengan Satgas Pamtas,BP3MI, dan Kejaksaan Negeri Nunukan.

Baca Juga :  Penjual Paket 'Sabu' Hemat Dibekuk Polisi

Adrian menyatakan penindakan kasus ini menunjukkan konsistensi Imigrasi dalam menjaga perbatasan negara dari ancaman pelanggaran hukum. “Kami berkomitmen menegakkan hukum keimigrasian secara tegas namun humanis. Setiap upaya penyelundupan manusia akan kami tindak tanpa kompromi, karena menyangkut kedaulatan negara dan keselamatan warga negara Indonesia,” tegasnya.

Melalui sinergi antar instansi, Imigrasi Nunukan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di wilayah perbatasan demi mewujudkan perlintasan yang aman, tertib, dan bermartabat di Kabupaten Nunukan. (*)

Reporter: Soni Irnada

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *