DPRD Nunukan Ikuti Bimtek Penguatan Kelembagaan, Dalami Wewenang Unsur Pimpinan

benuanta.co.id, NUNUKAN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait penguatan kelembagaan.

Widyaiswara BPSDM Kalimantan Utara (Kaltara), Dra. Hj. Mardiana Arsjad, selaku pemateri menjelaskan terkait penguatan dan pendalaman tugas dan wewenang unsur pimpinan DPRD Nunukan.

Menurutnya, unsur pimpinan memiliki peran strategis dalam mengoordinasikan seluruh kegiatan DPRD agar berjalan sesuai fungsi, yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan. Esensi dan eksistensi Pimpinan DPRD mencerminkan perwakilan politik berdasarkan perolehan kursi terbanyak dari partai di lembaga legislatif daerah.

“Pimpinan harus memastikan bahwa seluruh agenda kerja DPRD dijalankan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta hasil kesepakatan badan musyawarah. Dalam pelaksanaan tugas tersebut, pimpinan harus bersikap netral dan mengedepankan kepentingan masyarakat daerah di atas kepentingan partai atau golongan,” jelas Mardiana Arsjad.

Baca Juga :  Waduh! Pelajar SMA di Nunukan Ini Gauli Anak di Bawah Umur

Selain memimpin rapat, Pimpinan DPRD memiliki wewenang untuk menetapkan jadwal kegiatan bersama badan musyawarah (Banmus).  Tak hanya itu, unsur pimpinan juga dinilai berwenang menandatangani keputusan DPRD dan dokumen resmi lainnya yang telah disetujui dalam sidang.

Tanda tangan Pimpinan DPRD menjadi legalitas atas keputusan lembaga, baik berupa rekomendasi, persetujuan anggaran, maupun penetapan peraturan daerah (Perda). Pimpinan DPRD juga berperan sebagai penghubung antara DPRD dengan kepala daerah, instansi pemerintah, dan masyarakat.

“Dalam konteks ini, mereka melakukan komunikasi politik, konsultasi, serta koordinasi agar kebijakan pemerintah daerah sejalan dengan hasil keputusan DPRD. Tugas diplomatis ini menjadi bagian penting dalam menjaga sinergi antara eksekutif dan legislatif demi kelancaran pembangunan daerah,” ungkapnya.

Baca Juga :  Marak Kasus Asusila di Kalangan Remaja, DSP3A Nunukan: Peran Orang Tua Sangat Penting

Selain fungsi koordinatif, Pimpinan DPRD bertanggung jawab menjaga disiplin, etika, dan tata tertib anggota DPRD. Mereka dapat memberikan teguran atau peringatan terhadap anggota yang melanggar kode etik atau tata tertib sidang. Hal ini dilakukan untuk menjaga wibawa lembaga legislatif serta memastikan setiap anggota menjalankan tugas secara profesional dan berintegritas.

Dalam hal administrasi, Pimpinan DPRD mengawasi pelaksanaan anggaran sekretariat DPRD serta memantau kinerja tenaga ahli dan staf pendukung. Pengawasan tersebut untuk memastikan dukungan administratif terhadap kegiatan dewan berjalan efektif dan efisien.

Baca Juga :  Ratusan Penumpang KM Bukit Siguntang Terjaring Razia, Terindikasi Calon PMI Ilegal

Pimpinan juga berhak meminta laporan pertanggungjawaban dari sekretaris DPRD atas penggunaan anggaran serta pelaksanaan program kerja. “Dengan demikian, unsur pimpinan DPRD memiliki tanggung jawab besar dalam mengatur jalannya lembaga legislatif daerah,” katanya.

Tidak hanya berfungsi sebagai pemimpin rapat, namun juga sebagai penentu arah kebijakan, penjaga etika, serta jembatan komunikasi antara dewan dan masyarakat. Kinerja Pimpinan DPRD dan anggota yang profesional dan transparan menjadi kunci terciptanya pemerintahan daerah yang demokratis dan akuntabel. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Endah Agustina

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *