benuanta.co.id, TARAKAN — Proses hukum terkait sengketa tanah di kawasan Jalan Bhayangkara RT 64, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat, terus berlanjut dan kini mendapat perhatian dari aparat kepolisian setempat.
Pihak Polsek Tarakan Barat memastikan akan mendukung jalannya seluruh prosedur hukum sesuai ketentuan yang berlaku demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif selama proses berlangsung.
Kapolsek Tarakan Barat, IPDA Niger Andian Bunga, menegaskan pihaknya siap mengawal jalannya proses hukum tersebut.
“Kami mendukung semua proses hukum yang berlaku. Menurutnya, kepolisian berkomitmen menjaga ketertiban agar tidak terjadi gesekan di lapangan selama perkara ini berjalan. Semoga semua prosedur berjalan lancar,” ujarnya, Rabu (15/10/2025).
IPDA Niger juga menyampaikan agar seluruh pihak yang terlibat dapat menerima hasil akhir dengan lapang dada sesuai keputusan hukum nantinya. Ia menekankan Polsek Tarakan Barat tidak hanya berperan dalam pengamanan, tetapi juga memastikan agar situasi di sekitar lokasi sengketa tetap kondusif bagi masyarakat.
“Intinya semoga semua pihak mendapatkan hasil yang seadil-adilnya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Niger menyampaikan kesiapannya untuk memberikan dukungan penuh selama proses berlangsung di wilayah hukumnya. Dukungan tersebut dinilai penting karena sengketa yang melibatkan lahan cukup luas ini berada di kawasan padat penduduk.
“Kami dari Polsek Tarakan Barat siap membantu mengamankan,” tukasnya.
Sementara itu, kuasa hukum pihak Haji Maksum, Indrawati, S.H, mengungkapkan apresiasi kepada Polsek Tarakan Barat atas pengawalan yang dilakukan. Ia menilai langkah kepolisian sudah tepat untuk memastikan proses hukum berjalan aman dan tertib.
“Kami berterima kasih atas kawalan yang dilakukan oleh Polsek Tarakan Barat karena berhubung juga daerah sengketa beralamat di Jalan Bhayangkara RT 64, Karang Anyar, Tarakan Barat,” katanya.
Indrawati menjelaskan lahan yang disengketakan memiliki batas-batas yang jelas, yakni sebelah utara berbatasan dengan Sinau, selatan dengan sungai, timur dengan hutan lindung, serta barat dengan Arifin dan Haji Muhidin.
Ia juga menyebut pihaknya memiliki bukti berupa surat-surat yang lengkap. Bukti-bukti tersebut menjadi dasar kuat pihaknya dalam memperjuangkan hak atas tanah yang disengketakan.
“Kami memiliki data dan bukti pendukung lengkap, termasuk surat-surat resmi serta pengakuan dari kelurahan setempat,” tegasnya.
Terkait luas lahan, Indrawati menyebut total area mencapai sekitar 3 hektare, namun sebagian di antaranya masuk dalam kawasan hutan lindung. “Kalau dihitung keseluruhan memang 3 hektare, tapi karena ada hutan lindung, kira-kira tersisa 2,8 hektare persegi,” ujarnya.
Ia berharap proses hukum nanti dapat mempertimbangkan kondisi geografis dan status lahan agar putusan yang dihasilkan bersifat proporsional. Kuasa hukum tersebut juga memastikan pihaknya siap mengikuti seluruh tahapan hukum berikutnya.
“Senin nanti akan masuk tahap pembacaan tuntutan oleh pihak kejaksaan, dan kemungkinan pembelaan atau pleidoi dari kami akan disampaikan pada hari Rabu,” ungkapnya.
Indrawati pun menegaskan kembali harapannya agar perkara ini dapat diselesaikan dengan adil tanpa memicu konflik sosial. “Harapan kami juga hasil yang diberikan bisa adil dan proporsional,” tandasnya. (*)
Reporter: Eko Saputra
Editor: Endah Agustina







