Pemkab Verifikasi 196 PPPK Paruh Waktu Tana Tidung

benuanta.co.id, TANA TIDUNG – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Tana Tidung (KTT) tahap l dan ll telah selesai dan menerima SK. Namun yang masih menjadi PR bagi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) yaitu PPPK paruh waktu.

Kepala BKPSDM Tana Tidung, Edy Harsono, melalui Kepala Bidang Mutasi BKPSDM Tana Tidung, Meirinalisni, mengatakan saat ini tengah dilakukan proses verifikasi data untuk posisi PPPK paruh waktu, dengan memastikan keakuratan data yang diberikan para calon PPPK tersebut.

Baca Juga :  GPM Upaya Pemkab KTT Stabilkan Harga Bapok

“Jadi kami verifikasi dulu data-datanya, saat ini betul tidak dengan teman-teman paruh waktu itu isi,” katanya, Rabu (15/10/2025).

Dia menambahkan, proses perekrutan disesuaikan dengan persyaratan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta keterbatasan anggaran yang ada akibat langkah-langkah efisiensi saat ini.

“Disesuaikan tergantung berapa yang diminta berdasarkan kebutuhan masing-masing OPD,” tambahnya.

Lebih lanjut dijelaskan, proses PPPK saat ini berbeda dengan perekrutan sebelumnya. Di mana regulasi baru dari pemerintah pusat tentang jam kerja dan sistem pembayaran masih dalam tahap menunggu.

Baca Juga :  Truk Over Kapasitas Masih jadi 'PR' Polres Tana Tidung 

“PPPK paruh waktu ini adalah mereka yang tidak lolos di seleksi tahap l dan ll sebelumnya, yang didasarkan berbaga alasan seperti masalah administrasi, tidak hadir saat tes, atau terlambat saat ujian,” ujarnya.

Sebagai informasi saat ini jumlah PPPK paruh waktu di Tana Tidung  yang diusulkan 198 orang, sampai saat ini yang telah mengisi data 193 orang, tersisa 3 orang yang belum mengisi hingga waktu yang ditentukan, serta kualifikasi yang dibutuhkan pengalaman kerja minimal 2 tahun. (*)

Baca Juga :  Festival Tari Kreasi Pesisir dan Pedalaman Siap Ramaikan Tana Tidung

Reporter: Kurniawin

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *