benuanta.co.id, BULUNGAN – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mengingatkan para pelaku usaha menengah dan besar agar tidak menunda penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) untuk Triwulan III Tahun 2025.
Pelaporan periode Juli hingga September itu dibuka mulai 1 hingga 10 Oktober 2025 melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Kepala DPMPTSP Kaltara, Ferry Ferdinand Bohoh, menegaskan bahwa ketepatan waktu pelaporan menjadi kunci bagi pemerintah dalam memantau arus dan realisasi investasi di daerah. “LKPM adalah instrumen penting untuk melihat sejauh mana realisasi investasi yang sudah berjalan di lapangan,” ujarnya, Kamis (16/10/2025).
Ia menambahkan, kepatuhan pelaku usaha dalam melaporkan kegiatan investasinya berpengaruh langsung terhadap citra dan kepercayaan investor. “Semakin tertib laporan, semakin baik pula citra daerah di mata investor,” katanya.
Menurut Ferry, laporan LKPM bukan sekadar formalitas administratif, melainkan kewajiban hukum yang diatur dalam regulasi nasional. Keterlambatan atau kelalaian dalam menyampaikan laporan, ujarnya, dapat berimplikasi pada sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, Ferry menekankan pentingnya akurasi dan konsistensi dalam pengisian data. “Kami berharap laporan yang disampaikan tidak asal, tapi mencerminkan kondisi usaha sebenarnya,” tuturnya.
DPMPTSP Kaltara, lanjut Ferry, berkomitmen memberikan pendampingan teknis agar pelaku usaha tidak menemui kesulitan dalam proses pelaporan.
“Silakan hubungi kami bila ada kendala. Tujuan utama dari LKPM ini adalah memastikan kelancaran usaha sekaligus menjaga kepatuhan terhadap regulasi,” terangnya.
Dengan penekanan tersebut, DPMPTSP berharap kepatuhan pelaku usaha di Kaltara dapat terus meningkat, sehingga data investasi yang tercatat semakin valid dan mendukung arah pembangunan ekonomi daerah. (*)
Reporter: Ike Julianti
Editor: Ramli







