benuanta.co.id, TARAKAN — Pengadilan Negeri Tarakan menerima permohonan pemeriksaan lokasi dalam perkara dugaan pemalsuan dan penyerobotan lahan yang tengah disidangkan. Langkah ini diajukan untuk memastikan kejelasan objek tanah dan memperkuat pembuktian di lapangan sebelum majelis hakim mengalami pergantian susunan.
Kuasa Hukum Haji Maksum, Indrawati, S.H., menjelaskan permohonoan tersebut diajukan secara resmi oleh Kantor Hukum Indrawati, S.H. & Rekan melalui surat bernomor 08.10.2025. Permohonan (PS) yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Tarakan Cq. Majelis Hakim yang memeriksa perkara Nomor 191/Pid.B/2025/PN.Tar.
Dalam surat itu dijelaskan pemeriksaan setempat diperlukan untuk mengklarifikasi alat bukti serta menemukan fakta hukum yang relevan. “Pemeriksaan ini kami ajukan demi kepastian hukum dan keadilan,” jelasnya, Rabu (15/10/2025).
Indrawati menjelaskan, langkah ini diambil karena majelis hakim yang memimpin perkara akan segera berpindah tugas. “Kami khawatir ketika nanti majelis hakim berubah, yang baru akan kesulitan memahami perkara karena tidak mengikuti sejak awal,” katanya.
Dalam permohonan yang disampaikan, disebutkan luas tanah yang disengketakan sekitar 3 hektare, namun sebagian di antaranya merupakan kawasan hutan lindung.
“Kalau dihitung keseluruhan memang 3 hektare, tapi karena ada hutan lindung, kira-kira tersisa 2,8 hektare persegi,” ungkapnya.
Indrawati menyebutkan tanah yang berlokasi di Jalan Bhayangkara RT 64, Karang Anyar, Tarakan Barat ini memiliki batas-batas antara lain sebelah utara berbatasan dengan Sinau, selatan dengan sungai, timur dengan hutan lindung, serta barat dengan Arifin dan Haji Muhidin. Ia menegaskan, mereka memiliki data dan bukti pendukung lengkap, termasuk surat-surat resmi serta pengakuan dari kelurahan setempat.
“Kami punya data lengkap, surat-surat lengkap, dan juga pengakuan dari pihak kelurahan,” tegasnya.
Indrawati menambahkan, pemeriksaan lokasi hari ini dihadiri oleh majelis hakim, pihak kejaksaan, dan para pihak yang bersengketa. “Intinya hari ini pemeriksaan lokasi sudah dilaksanakan dan dinyatakan selesai,” ujarnya.
Ia menambahkan, proses hukum selanjutnya akan berlanjut pada pekan depan. “Senin nanti akan masuk tahap pembacaan tuntutan oleh pihak kejaksaan, dan kemungkinan pembelaan atau pleidoi dari kami akan disampaikan pada hari Rabu,” katanya.
Dengan terlaksananya pemeriksaan setempat tersebut, pihak kuasa hukum berharap proses peradilan dapat berlangsung transparan dan menghasilkan putusan yang adil. Langkah ini juga menjadi bentuk komitmen hukum mereka dalam menegakkan prinsip.
Menurutnya, pemeriksaan lokasi ini menjadi langkah penting agar hakim memperoleh gambaran utuh tentang kondisi lapangan. Pihak kuasa hukum juga berharap agar majelis hakim dapat menilai perkara secara profesional, proporsional dan objektif.
“Harapan kami majelis bisa melihat selama ini kami adalah pihak yang benar-benar dirugikan. Pertama, haknya dirampas, dan kedua, beliau sempat ditahan dua bulan, sementara kegiatan di perusahaan masih berjalan,” tandasnya. (*)
Reporter: Eko Saputra
Editor: Endah Agustina







