Rugikan Negara Rp 436 Juta, Ribuan Barang Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Nunukan

benuanta.co.id, NUNUKAN– Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Nunukan melaksanakan hibah dan pemusnahan barang yang menjadi milik negara eks barang hasil tegahan pada Selasa (14/10/2025).

Kepala KPPBC Nunukan, Danang Seno Bintoro mengatakan, hasil tegahan ini dilakukan oleh KPPBC Nunukan bersinergi dengan Lanal Nunukan, Polres Nunukan, Satgas Pamtas RI-Malaysia Yon Armed 11/GG/2/2 Kostrad, Satgas Pamtas RI-Malaysia Yon Kav 13/Satya Lembuswana, Kodim 0911/Nunukan dan Polsek KSKP Nunukan periode tahun 2024 sampai dengan September 2025.

“Barang hasil tegahan berupa karpet sebanyak 24 lembar akan kita hibahkan ke Pemerintah Kabupaten Nunukan. Untuk barang-barang hasil tegahan lainnya telah mendapatkan persetujuan untuk dilakukan pemusnahan oleh Menteri Keuangan,” ungkap Danang.

Adapun barang-barang yang dimusnahkan di antaranya, hasil tembakau berupa rokok sebanyak 3.240 batang, minuman mengandung etil alkohol sebanyak 1.212 botol dan 648 kaleng, ballpress yang berisi pakaian bekas sebanyak 147 koli, lalu kosmetik dengan berbagai merek dan jenis yang diimpor tidak sesuai ketentuan dan tidak memiliki izin BPOM sebanyak 12.064 package.

Baca Juga :  Pemkab Nunukan Minta Tambahan Pesawat ATR 72 untuk Masyarakat Perbatasan

“Kemudian ada juga makanan dan pakan ternak yang diimpor tidak sesuai ketentuan dan tidak memiliki izin BPOM sebanyak 275 bag, bahan kimia untuk pertanian sebanyak 25 package, oli dan Bahan Bakar Minyak (BBM) sebanyak 1.260 botol dan 900 liter,” bebernya.

Dari total hasil tegahan ini, nilai barang diperkirakan senilai Rp 967 juta. Sementara, keseluruhan barang-barang tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, untuk barang bukti alkohol dimusnahkan dengan cara dituang ke dalam jeriken lalu digiling menggunakan bulldozer.

Baca Juga :  Tekankan Pentingnya Pengawasan Konsumsi Obat Rutin bagi Pasien ODGJ

Untuk barang kosmetik, makanan, pakan ternak, bahan kimia untuk pertanian serta oli dan BBM dimusnahkan dengan cara dituangkan ke dalam cairan deterjen dan selanjutnya dipendam dalam tanah TPA Mamolo Nunukan.

“Untuk ballpress dengan cara dipotong atau dirusak dan selanjutnya akan dipendam ke dalam tanah di lokasi TPA Mamolo Nunukan, ini kita siarkan secara live agar tidak muncul stigma di masyarakat bahwa barang ballpers ini di jual kembali,” jelasnya.

“Adapun potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari hasil penindakan barang-barang tersebut setelah dilakukan perhitungan sebesar Rp 436 juta,” tambahnya.

Danang mengatakan, proses kegiatan penegahan sampai dengan pemusnahan barang hasil tegahan ini merupakan wujud dari komitmen Kantor Bea Cukai Nunukan dalam fungsinya sebagai ‘Community Protector’ dalam menjaga wilayah perbatasan dan melindungi masyarakat dari penyelundupan atau perdagangan ilegal yang memiliki dampak terhadap kesehatan masyarakat, keamanan masyarakat serta perekonomian masyarakat.

Baca Juga :  Pegadaian Nunukan Open Booth di CFD, Berikan Edukasi Harga Emas Secara Real Time

Menurutnya, ini juga membuktikan komunikasi, sinergi kolaborasi dalam menjaga perbatasan adalah hal yang harus dikedepankan.

“Sebagian besar barang yang hari ini  kita musnahkan berasal dari hasil penindakan bersama Bea Cukai Nunukan dengan Aparat penegak Hukum yang berada di wilayah perbatasan, seperti Lanal Nunukan, Polres Nunukan dan jajaran polsek di Nunukan, Kodim 0911 Nunukan dan Satgas Pamtas RI-Malaysia Yon Armed 11/GG/2/2 Kostrad serta Satgas Pamtas RI-Malaysia Yon Kav 13/Satya Lembuswana. Serta tentu saja dukungan dari segenap masyarakat alam upaya pencegahan penyelundupan,” tandasnya. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Endah Agustina

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *