Puluhan Karpet Hasil Tegahan Bea Cukai Nunukan Dihibahkan ke Pemkab

benuanta.co.id, NUNUKAN– Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Nunukan menghibahkan puluhan lembar karpet asal Malaysia kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan.

Penyerahan ini dilakukan oleh Kepala KPPBC Nunukan, Danang Seno Bintoro dan diterima langsung oleh Bupati Nunukan, H. Irwan Sabri pada Selasa (15/10/2025).

Danang menyampaikan, karpet ini merupakan hasil tegahan telah mendapatkan persetujuan oleh Menteri Keuangan berdasarkan Surat Persetujuan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Tarakan Nomor: S-89/MK/KNL.1303/2025 tanggal 08 Oktober 2025 untuk dilakukan hibah.

“Barang yang dihibahkan sebanyak 24 lembar karpet dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 11 juta. Karpet dihibahkan kepada lembaga sosial yang selanjutnya didistribusikan kepada masyarakat yang kurang mampu di bawah binaan Kabupaten Nunukan,” ungkap Danang.

Baca Juga :  Dorong Konektifitas Antarwilayah Perbatasan, Pembangunan Infrastruktur Jalan Dipercepat

Danang menyampaikan, kegiatan pencegahan dan penindakan yang dilakukan KPPBC ini sejalan dengan fungsi dan tugas sebagai Community Protector, yakni melindungi masyarakat dari barang-barang yang dibatasi maupun dilarang.

Barang Milik Negara (BMN) eks penindakan tersebut merupakan barang impor yang tidak memenuhi ketentuan sesuai Pasal 53 Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 tentangkepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 17 tahun 2006.

Sementara itu, Bupati Nunukan, H. Irwan Sabri menyampaikan, barang-barang hasil tegahan ini menjadi bukti komitmen dari pemerintah bersama dengan KPPBC Nunukan terus mengatasi aksi-aksi penyelundupan barang yang terjadi di wilayah Kabupaten Nunukan.

Baca Juga :  Pemkab Nunukan Minta Tambahan Pesawat ATR 72 untuk Masyarakat Perbatasan

“Atas nama pemerintah, saya memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran Bea Cukai Nunukan yang telah bekerja keras dalam mengamankan pintu- pintu masuk di Kabupaten Nunukan,” ungkap Irwan.

Dikatakannya, sebagai salah satu daerah perbatasan, wilayah perairan kita memiliki kerawanan yang cukup tinggi akan terjadinya aksi-aksi penyelundupan barang dari Malaysia. Selain merugikan karena tidak memberikan kontribusi bagi pendapatan negara, aksi penyelundupan seperti itu juga bisa mengganggu perkembangan sektor industri Indonesia.

Baca Juga :  8.121 Warga Nunukan Akan Terima Bantuan Pangan dari Pemerintah Periode Oktober-November

“Saya berharap, APH di Nunukan dapat terus meningkatkan kepatuhan para pengusaha yang bisa melakukan kegiatan ekspor impor melalui Nunukan. Kerjasama yang baik selama ini menunjukkan adanya komitmen dari kita semua untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, tertib hukum, dan melindungi masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, untuk karpet hasil hibah yang di serahkan Bea Cukai tersebut akan di salurkan oleh Pemerintah Kabupaten Nunukan melalui Dinas Sosial Kabupaten Nunukan untuk selanjutnya diserahkan kepada masyarakat yang membutuhkan serta rumah-rumah ibadah. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Endah Agustina

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *