benuanta.co.id, NUNUKAN– Polisi menetapkan satu tersangka atas kejadian kebakaran di Jalan Maramis, Desa Mansalong, Kecamatan Lumbis pada Ahad (14/9/2025). Penetapan tersangka ini setelah Polres Nunukan melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi.
“Satu orang sudah kita amankan dan tetapakan sebagai tersangka, ini hasil petunjuk dilapangan dan keterangan saksi-saksi,” kata Bonifasius.
Boni menegaskan, tersangka juga mengaku jika dirinya sengaja melakukan pembakaran lantaran merasa sakit hati. Meski begitu, dirinya enggan membeberkan lebih jauh motif sakit hati tersangka hingga nekat melakukan pembakaran.
“Untuk kronologi jelasnya nanti akan kita paparkan saat konferensi pers, saat ini kita masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, kebakaran hebat melanda Desa Mansalong mengakibatkan 3 unit banguan asrama dan 48 unit ruko ludes. Berdasarkan data BPBD Nunukan, sebanyak 107 kepala keluarga dengan 314 jiwa menjadi korban dengan total kerugian senilai 19.278.000.000. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Endah Agustina







