Jumlah Penerimaan PNBP Nikah dan Rujuk di Tarakan Menurun

benuanta.co.id, TARAKAN — Jumlah penerimaan atas biaya nikah dan rujuk atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Kementerian Agama Kota Tarakan mengalami penurunan pada September 2025 dibandingkan dengan bulan sebelumnya.

Berdasarkan data resmi, total penerimaan nikah dan rujuk pada Agustus tercatat 117 peristiwa, sementara pada September menurun menjadi 99 peristiwa.

Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Binmas Islam) Kementerian Agama Kota Tarakan, Muhammad Aslam, menyebutkan penurunan jumlah tersebut bersumber dari semua kecamatan, terutama pada kategori nikah di kantor dan luar kantor.

“Dari total 117 peristiwa di Agustus menjadi 99 peristiwa di September, artinya ada selisih penurunan sebanyak 18 peristiwa,” ungkapnya, Selasa (14/19/2025).

Pada bulan Agustus 2025, data mencatat peristiwa nikah di kantor mencapai 48 dan di luar kantor sebanyak 69 peristiwa. Selain itu, tercatat 6 peristiwa isbat nikah dan 0 peristiwa rujuk. Total penerimaan dari empat kecamatan di Tarakan seluruhnya berjumlah 117 peristiwa.

Baca Juga :  Pasca Gempa, Tarakan Mall Pastikan Tak Ada Kerusakan, Sempat Tutup Semalam untuk Pemeriksaan

“Agustus menjadi salah satu bulan dengan jumlah pernikahan cukup tinggi tahun ini,” terangnya.

Sementara itu, pada September 2025, jumlah peristiwa nikah di kantor turun menjadi 24 peristiwa. Peristiwa nikah di luar kantor juga turun menjadi 73. Isbat nikah hanya tercatat 2 peristiwa, dan tidak ada peristiwa rujuk selama bulan tersebut.

“Penurunan ini tampak cukup signifikan, terutama pada pernikahan di kantor yang berkurang separuhnya,” jelasnya.

Jika dirinci per kecamatan, pada Agustus, Kecamatan Tarakan Barat menjadi wilayah dengan jumlah peristiwa nikah dan rujuk tertinggi, yakni 38 peristiwa. Disusul Tarakan Timur dengan 37 peristiwa, Tarakan Tengah 31 peristiwa, dan Tarakan Utara 11 peristiwa.

Baca Juga :  Gempa 4,8 Magnitudo Guncang Pulau Tarakan

“Tarakan Barat mendominasi pada Agustus, baik di kantor maupun luar kantor,” katanya.

Sementara pada September, jumlah tertinggi tercatat di Tarakan Barat dengan 31 peristiwa. Tarakan Timur menyusul dengan 29 peristiwa, Tarakan Tengah juga 29 peristiwa, dan Tarakan Utara sebanyak 10 peristiwa.

“Meskipun mengalami penurunan, distribusi wilayah masih didominasi oleh Tarakan Barat,” tuturnya.

Menariknya, pada dua bulan tersebut tidak tercatat satupun peristiwa nikah atau rujuk yang dibebaskan biaya karena kategori miskin maupun bencana alam. Seluruh peristiwa nikah dan rujuk tercatat melalui mekanisme PNBP.

Baca Juga :  DLH Kuatkan Pernyataan PT PRI: Pembangunan Landfill Sesuai Ketentuan dan Tidak Sebabkan Kerusakan Lahan

“Tidak ada pengajuan pembebasan biaya nikah selama Agustus dan September,” tegasnya.

Ia menambahkan, penurunan jumlah peristiwa nikah pada September kemungkinan besar dipengaruhi oleh faktor musim dan pilihan masyarakat terhadap waktu pelaksanaan akad nikah. “Biasanya masyarakat memilih bulan-bulan tertentu yang dianggap baik, sehingga jumlah pernikahan tidak selalu stabil setiap bulannya,” paparnya.

Aslam juga menekankan pentingnya tertib administrasi bagi masyarakat yang akan melangsungkan pernikahan. Semua peristiwa tercatat dalam sistem resmi negara dan berkontribusi terhadap penerimaan negara. “Setiap pencatatan nikah atau rujuk bukan hanya administrasi keluarga, tapi juga berdampak pada kontribusi PNBP,” pungkasnya. (*)

Reporter: Eko Saputra

Editor: Endah Agustina

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *