benuanta.co.id, TARAKAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Desember 2025.
Hal ini dalam rangka menyambut HUT Provinsi Kaltara ke-13. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya mendorong masyarakat untuk melunasi kewajiban pajaknya dengan berbagai bentuk keringanan dan penghapusan denda.
Kepala UPT Kantor Bersama Samsat Tarakan, Irawan, menjelaskan program ini akan berlaku selama periode ke-2, yakni mulai 1 Oktober sampai 31 Desember 2025. Sebelumnya program ini telah berjalan pada periode pertama yakni 1 Agustus hingga 30 September 2025 lalu.
“Perpanjangan program ini sekaligus menjadi bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat. Ini juga dalam rangka menyambut momen peringatan HUT Kalimantan Utara yang ke-13,” jelasnya, Senin (13/10/2025).
Irawan menjelaskan, sejumlah insentif pajak diberikan kepada wajib pajak. Salah satunya adalah penghapusan denda administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan.
“Masyarakat bisa melunasi pajaknya tanpa harus membayar denda, ini kesempatan yang sangat baik,” tegasnya.
Tak hanya itu, masyarakat juga akan mendapatkan diskon 10 persen pokok PKB jika melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu.
“Dengan membayar lebih awal, masyarakat juga memperoleh keuntungan langsung berupa potongan pajak,” ungkapnya.
Bagi masyarakat yang telah menunggak pajak selama satu tahun, pemerintah memberikan diskon 5 persen dari pokok PKB. Langkah ini dinilai efektif untuk mendorong pemilik kendaraan segera melunasi kewajibannya.
“Kami ingin memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin menyelesaikan tunggakan pajaknya,” tambahnya.
Program pemutihan juga mencakup keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 25 persen khusus untuk kendaraan jenis truk. Menurut Irawan, kebijakan ini merupakan bentuk dukungan terhadap pelaku usaha angkutan barang.
“Truk menjadi tulang punggung distribusi logistik, jadi perlu ada insentif khusus untuk sektor ini,” ujarnya.
Selain itu, pemerintah juga memberikan diskon 20 persen pokok PKB untuk kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke wilayah Kalimantan Utara. Kebijakan ini diharapkan meningkatkan penerimaan pajak kendaraan di daerah.
“Kami mendorong pemilik kendaraan dari luar daerah agar melakukan mutasi ke wilayah ini,” tuturnya.
Keringanan lainnya adalah penghapusan denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) untuk tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya.
“Dengan dihapusnya denda SWDKLLJ, masyarakat bisa melunasi pajak tanpa beban tambahan,” lanjutnya.
Irawan mengimbau masyarakat agar tidak menunda waktu pembayaran dan segera memanfaatkan program ini. “Jangan tunggu akhir periode, segera manfaatkan kesempatan pemutihan pajak ini supaya proses lebih cepat dan mudah,” tandasnya.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini berlaku di seluruh wilayah Kalimantan Utara, termasuk Kota Tarakan. Adapun ketentuan PNBP tetap diberlakukan sesuai aturan, sementara potongan pajak dan penghapusan denda ini bersifat khusus selama program berlangsung hingga akhir tahun. (*)
Reporter: Eko Saputra
Editor: Endah Agustina







