DPRD Nunukan Sosialisasikan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak Perbatasan 

benuanta.co.id, NUNUKAN– Anggota DPRD Nunukan menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) terkait Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Nomor 17 Tahun 2025, di Balai Desa Payang, Kecamatan Lumbis Ogong, Selasa (7/10/2025).

Dalam sosialisasi Perda tersebut, anggota legislatif, Gimson mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi mencegah kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan dan anak.

Ia menegaskan, perempuan dan anak berhak mendapatkan rasa aman, perlindungan hukum, serta kesempatan yang sama dalam kehidupan sosial dan pembangunan daerah.

“Melalui Perda ini, pemerintah memberikan jaminan perlindungan yang menyeluruh dan berkeadilan kepada perempuan dan anak. Kita ingin memastikan tidak ada lagi kekerasan, baik di lingkungan keluarga maupun di ruang publik,” ujar Gimson.

Baca Juga :  Bentuk Peduli Sesama, Bupati Irwan Salurkan Bantuan ke Masyarakat yang Sakit

Menurutnya, Perda Nomor 17 Tahun 2015 menjadi landasan kuat bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan berbagai upaya perlindungan. Mulai pencegahan, penanganan, dan pemulihan bagi korban kekerasan, sekaligus penindakan terhadap pelaku kekerasan.

Gimson menambahkan, pelaksanaan Perda tersebut tidak bisa berjalan optimal tanpa dukungan masyarakat, mulai dari aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, tenaga kesehatan, hingga organisasi masyarakat agar bersinergi melindungi kelompok rentan ini.

Baca Juga :  Percepat Akselerasi Pembangunan di Perbatasan

“Perlindungan perempuan dan anak adalah tanggung jawab bersama, pemerintah tidak bisa bekerja sendiri, butuh kolaborasi lintas sektor agar upaya ini berjalan efektif dan berkelanjutan,” tegasnya.

Selain perlindungan hukum, Perda tersebut juga membahas pemberdayaan perempuan dan anak agar mampu berperan sebagai subjek Pembangunan, artinya perempuan harus diberi ruang untuk berdaya, sementara anak perlu mendapatkan lingkungan tumbuh yang aman dan sehat.

Ia menjelaskan pemerintah daerah berkewajiban menyediakan sarana pendukung seperti UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), layanan terpadu, pendampingan hukum, serta rehabilitasi bagi korban kekerasan, untuk mempercepat penanganan kasus dan pemulihan korban.

Baca Juga :  Pegadaian Nunukan Open Booth di CFD, Berikan Edukasi Harga Emas Secara Real Time

Dalam kesempatan itu ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak takut melapor jika menemukan atau mengalami tindakan kekerasan.

Menurutnya, keberanian melapor merupakan upaya untuk memutus rantai kekerasan dan memastikan korban mendapatkan keadilan.

“Melindungi perempuan dan anak bukan hanya kewajiban hukum, tapi juga panggilan kemanusiaan. Mari kita wujudkan Nunukan yang aman, ramah, dan bebas dari kekerasan,” pungkasnya. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Endah Agustina 

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *