benuanta.co.id, TARAKAN – Seorang wanita residivis kasus narkoba kembali diamankan jajaran Polsek Tarakan Barat usai melakukan pencurian satu unit ponsel di rumah kos kawasan Jalan Seroja RT 037, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat.
Pelaku diketahui berinisial HA alias Hamdana binti (Alm) Sarif, seorang ibu rumah tangga yang sebelumnya pernah terjerat kasus narkoba pada tahun 2017. Kali ini, dirinya kembali ditangkap setelah kedapatan mencuri ponsel Samsung Galaxy A33 5G warna biru muda milik penghuni kos.
Kapolsek Tarakan Barat, IPDA Niger Andian Bunga, mengungkapkan kejadian itu terjadi pada 5 September 2025 sekitar pukul 15.00 WITA. Saat itu korban sedang memasak di dapur dan meninggalkan ponselnya di atas meja ruang depan. Namun saat kembali, ponsel sudah raib.
“Hasil penyelidikan mengarah pada pelaku HA. Ia diamankan bersama barang bukti ponsel curian, satu helm, dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang digunakan saat beraksi,” ujar Niger, Jumat (10/10/2025).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Ia masuk ke dalam rumah kos saat korban lengah, kemudian mengambil ponsel tersebut dan membawanya kabur. Aksi itu sempat terekam CCTV di sekitar lokasi yang memperlihatkan pelaku meninggalkan area kos menggunakan sepeda motor.
Polisi juga menyebutkan, pelaku merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman atas kasus pidana khusus narkoba di Pengadilan Negeri Tarakan dengan nomor perkara 432/Pid.Sus/2017/PN Tar.
“Tersangka kembali kami proses sesuai hukum yang berlaku dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian,” tegasnya.
Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolsek Tarakan Barat untuk penyidikan lebih lanjut. (*)
Reporter: Sunny Celine
Editor: Ramli







