Residivis Kambuh, Nekat Mencuri Hp hingga Perhiasan

benuanta.co.id, TARAKAN – Seorang pria berinisial IP kembali ditangkap jajaran Polsek Tarakan Barat setelah melakukan aksi pencurian di dua lokasi berbeda dalam satu hari di wilayah Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan. Pelaku diketahui merupakan residivis kasus serupa yang belum lama ini bebas dari hukuman.

Kapolsek Tarakan Barat, Ipda Niger Andian Bunga, S.H., mengatakan kasus pertama terjadi di pabrik tahu UD. Sumber Mulyo yang berlokasi di Jalan Flamboyan RT 028, Kelurahan Karang Anyar, sekitar pukul 11.30 WITA pada Selasa, 26 Agustus 2025. Saat itu, pelapor tengah bekerja melayani konsumen ketika pelaku datang berpura-pura membeli tahu.

“Pelaku masuk ke dalam area pabrik dan berpura-pura memesan tahu kepada korban. Namun ketika korban lengah, pelaku mengambil satu unit handphone milik korban yang sedang diisi daya,” ungkapnya, Jumat (10/10/2025).

Baca Juga :  DPRD Tarakan Desak Normalisasi Sistem Drainase dan Perbaikan Pembuangan Limbah PT PRI 

Setelah berhasil mencuri handphone Oppo A60 warna ungu tanpa nomor IMEI yang diketahui terdaftar atas nomor 863796070885842, pelaku langsung meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna biru putih dengan nomor polisi KU 2512 IM.

Berdasarkan rekaman CCTV di sekitar lokasi, pelaku terekam mengenakan jaket hoodie merek Personalpack warna hitam abu-abu, kemeja putih lengan pendek merek Biltmore, celana panjang hitam, serta helm putih.

Masih di hari yang sama, sekitar pukul 15.30 WITA, pelaku kembali melancarkan aksinya di Warung Haji Maksum yang berada di Jalan Bhayangkara RT 65, Kelurahan Karang Anyar. Saat itu pelapor sedang berada di warung dan melayani pembeli lain. Pelaku datang dan berpura-pura hendak memesan makanan, lalu mencari kesempatan untuk mengambil barang berharga milik korban.

Baca Juga :  DPRD Tarakan Dorong Pemkot Bentuk Tim Appraisal Hitung Kerugian Tanam Tumbuh Warga

Dari laporan polisi, pelaku berhasil membawa kabur tiga buah cincin emas masing-masing seberat 1,50 gram, 1,60 gram, dan 2 gram, serta satu buah dompet warna silver yang disimpan di meja kasir. Total kerugian korban mencapai Rp5.000.000.

“Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang sedang sibuk melayani pembeli lain. Setelah aksinya diketahui, korban langsung melapor ke Polsek Tarakan Barat dan kami segera melakukan penyelidikan,” jelasnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti CCTV dari kedua lokasi, petugas memastikan bahwa pelaku merupakan orang yang sama. Dalam waktu singkat, tim kepolisian berhasil membekuk pelaku beserta sejumlah barang bukti yang digunakan dan hasil kejahatannya.

“Pelaku ini merupakan residivis pencurian yang sudah beberapa kali terlibat kasus serupa. Saat ini ia kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Tarakan atas perkara baru dengan klasifikasi tindak pidana biasa,” tegas Ipda Niger.

Baca Juga :  Tingkatkan Integritas Generasi Muda, Wadan Kodaeral XIII Buka Latihan Bela Negara

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Polisi juga memastikan penyidikan terus berlanjut untuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain di lokasi berbeda. Berikut barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku:

* 1 unit handphone Oppo A60 warna ungu tanpa IMEI.

* 1 buah helm putih.

* 1 jaket hoodie merek Personalpack warna hitam abu-abu.

* 1 kemeja putih lengan pendek merek Biltmore dengan garis biru muda.

* 1 celana panjang warna hitam.

* 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna biru putih nopol KU 2512 IM.

* 3 buah cincin emas dengan berat masing-masing 1,50 gram, 1,60 gram, dan 2 gram.

* 1 dompet warna silver. (*)

Reporter: Sunny Celine

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *