benuanta.co.id, BULUNGAN – Upaya pengakuan terhadap keberadaan masyarakat adat kembali dilakukan Pemerintah Kabupaten Bulungan. Setelah masyarakat Punan Batu Benau resmi diakui sebagai Masyarakat Hukum Adat (MHA) pada 2023, kini proses serupa tengah berjalan bagi masyarakat Punan Dulau di Kecamatan Sekatak.
Bupati Bulungan Syarwani mengatakan, pengakuan terhadap masyarakat adat merupakan langkah penting untuk menjaga keberlanjutan lingkungan, melestarikan kearifan lokal, dan memperkuat hubungan antara pemerintah dengan masyarakat.
“Pengakuan ini bukan hanya soal administratif, tetapi juga penghargaan terhadap komunitas yang telah menjaga hutan dan sumber daya alam secara turun-temurun,” ujar Syarwani, Kamis (9/10/2025).
Ia menyebut, masyarakat Punan Batu Benau sebelumnya telah mendapat pengakuan resmi dari Pemkab Bulungan pada 2023. Setahun kemudian, komunitas itu meraih penghargaan Kalpataru dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atas kontribusinya dalam menjaga kelestarian hutan.
“Itu menjadi bentuk pengakuan dari pemerintah pusat atas peran mereka menjaga keseimbangan alam,” kata Syarwani.
Menurutnya, proses pengakuan terhadap masyarakat Punan Dulau kini tengah berlangsung dan dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemerintah daerah memastikan setiap tahapan dilakukan secara transparan dan melibatkan masyarakat adat secara langsung.
Lebih lanjut, Syarwani berharap, pengakuan tersebut dapat memperkuat kolaborasi antara Pemkab Bulungan dan masyarakat adat dalam menjaga kelestarian hutan serta mendorong pertumbuhan ekonomi desa berbasis kearifan lokal.
“Diharapkan pengakuan ini menjadi bagian dari sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat adat, tidak hanya untuk melestarikan budaya dan lingkungan, tetapi juga menggerakkan ekonomi desa melalui program pembangunan berkelanjutan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Ike Julianti
Editor: Ramli







