Buronan Kasus Narkotika Tertangkap di Tanjung Palas

benuanta.co.id, BULUNGAN – Setelah lebih dari satu dekade menghindar dari jerat hukum, terpidana kasus narkotika bernama Datu Kodrat akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara) bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan.

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di kawasan Tanjung Palas, Kabupaten Bulungan, yang diduga menjadi tempat persembunyian Datu Kodrat. Operasi ini dipimpin langsung oleh jajaran intelijen Kejati Kaltara dan mendapat dukungan dari Polda Kalimantan Utara untuk menjamin kelancaran serta keamanan proses penangkapan.

Baca Juga :  Pemesan Sabu 1 Kg 'Jagonya' Diburu BNNP Kaltara

Menurut Kasi Penkum Kejati Kaltara, Andi Sugandi, Datu Kodrat merupakan terpidana kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 800 miligram. Ia dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Tanjung Selor dan divonis 4 tahun penjara berdasarkan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Putusan itu telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur serta Mahkamah Agung RI melalui putusan kasasi Nomor 2266 K/Pid.Sus/2011 yang diterbitkan pada 29 Januari 2013.

Baca Juga :  Polisi Bongkar Dugaan Peredaran Ganja Sintetis Berkedok Liquid di Nunukan, Satu Pelaku Diamankan

Namun, sebelum putusan kasasi turun, masa penahanan Datu Kodrat telah habis. Ia pun dibebaskan demi hukum dan kemudian melarikan diri sebelum dieksekusi oleh kejaksaan. “Sejak saat itu, terpidana menghindar dari proses hukum dan baru berhasil diamankan sekarang,” ujar Andi Sugandi.

Penangkapan ini, lanjut Andi, menjadi bukti nyata sinergi antara Kejati Kaltara, Kejari Bulungan, dan Polda Kaltara dalam upaya menegakkan hukum terhadap pelaku kejahatan narkotika yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Kegiatan penangkapan terhadap buronan merupakan bagian dari komitmen kami untuk memastikan setiap pelaku kejahatan menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan. Ini demi terciptanya keadilan dan rasa aman bagi masyarakat,” tutur Andi.

Baca Juga :  8 Penyalahguna di Kampung Rawan Narkoba Jalani Asesmen dan Rehabilitasi di BNNP Kaltara

Dengan tertangkapnya Datu Kodrat, Kejati Kaltara berharap proses hukum selanjutnya dapat berjalan lancar dan memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika lainnya. “Kami akan terus konsisten dan profesional dalam memberantas peredaran narkotika di Kalimantan Utara,” tegasnya. (*)

Reporter: Ike Julianti

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *