Kuasa Hukum Korban Dugaan Penikaman di Lapas Tarakan Beberkan Bukti Baru ke Polisi

benuanta.co.id, TARAKAN – Pihak keluarga yang menjadi korban penikaman antarnarapidana di Lapas Kelas IIA Tarakan memberikan bukti baru ke pihak kepolisian.

Kuasa hukum korban, Alif Putra Pratama, S.H., M.H., bersama pihak keluarga korban mendatangi Polres Tarakan pada Senin (29/9/2025) kemarin, untuk menanyakan perkembangan investigasi sekaligus menyerahkan bukti tambahan terkait kasus tersebut.

Alif menjelaskan kedatangannya ke Polres Tarakan didampingi kakak kandung almarhum dan keluarga lainnya. “Kami datang kemarin mewakili keluarga almarhum untuk menanyakan hasil perkembangan investigasi terhadap kasus penikaman yang terjadi di Lapas Tarakan,” jelasnya, Selasa (30/9/2025).

Dalam pertemuan dengan penyidik, Alif menyampaikan Polres Tarakan telah melakukan gelar perkara dan menetapkan seorang tersangka berinisial AB. “Dari hasil klarifikasi tadi, pihak Polres menyampaikan bahwa sudah dilaksanakan gelar perkara dan sudah ada penetapan tersangka kepada satu orang, yakni AB,” tuturnya.

Baca Juga :  Polisi Bongkar Dugaan Peredaran Ganja Sintetis Berkedok Liquid di Nunukan, Satu Pelaku Diamankan

Selain itu, pihak keluarga juga menyerahkan bukti baru berupa tangkapan layar percakapan WhatsApp antara almarhum AT dengan keluarganya di luar lapas, yang diduga berisi ancaman.  Dalam isi pesan yang dikirim sehari sebelum kejadian, almarhum diduga menerima ancaman terkait utang piutang.

“Pesan itu kami anggap sebagai ancaman, isinya kalau utang tidak dibayarkan maka korban kemungkinan akan ‘dibantai’. Itu tertulis dalam chat,” lanjutnya.

Namun, menurut Alif, hingga kini penyidik belum menerima bukti chat tersebut secara penuh sebelum keluarga menyerahkannya. “Ternyata penyidik belum mendapatkan bukti chat itu, sehingga kami serahkan tiga lembar bukti. Kami juga akan menambahkan dua orang saksi yang menerima chat langsung dari almarhum,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pemesan Sabu 1 Kg 'Jagonya' Diburu BNNP Kaltara

Komunikasi melalui WhatsApp ini juga menjadi sorotan karena selama di Lapas, almarhum baru pertama kali berhubungan dengan keluarga lewat pesan singkat tersebut. “Ini memang pertama kali almarhum berkomunikasi lewat WA selama di lapas. Dari situ kami menduga bisa jadi menggunakan fasilitas wartel atau nomor baru yang tidak dikenali keluarga,” bebernya.

Kendati begitu, keluarga tidak melaporkan isi chat tersebut ke pihak Lapas atau kepolisian. Mereka meragukan keabsahannya karena waktu fakta narapidana tidak seharusnya menggunakan telepon genggam.

“Keluarga berpikir, di dalam lapas kan tidak boleh ada handphone. Apalagi nomor yang dipakai nomor baru yang tidak dikenal, sehingga saat itu tidak ada upaya keluarga untuk melaporkan chat tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga :  8 Penyalahguna di Kampung Rawan Narkoba Jalani Asesmen dan Rehabilitasi di BNNP Kaltara

Berdasarkan isi pesan, utang piutang tersebut bernilai sekitar Rp1.500.000. Meski begitu, Alif menegaskan pihaknya belum bisa menyimpulkan motif utama di balik kasus penikaman tersebut.

“Dugaan awal memang karena utang piutang, tapi itu belum bisa kami simpulkan. Penyidik juga masih mendalami apakah motifnya murni uang atau ada hal lain,” bebernya.

Kuasa hukum menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan berharap proses hukum berjalan transparan serta profesional. “Kami ingin kasus ini dikerjakan secara transparan, profesional, dan tentu berpihak pada keluarga yang ditinggalkan,” pungkasnya. (*)

Reporter: Eko Saputra

Editor: Endah Agustina

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *