Kemenag Tarakan Ingatkan Dampak Nikah Siri

benuanta.co.id, TARAKAN – Fenomena nikah siri masih terjadi di berbagai daerah, termasuk Tarakan. Kementerian Agama (Kemenag) Tarakan mengingatkan masyarakat agar lebih sadar akan dampak negatif nikah siri, terutama terhadap perempuan dan anak yang paling banyak dirugikan.

Kepala Seksi Binmas Islam Kemenag Tarakan, Muhammad Aslam, menuturkan banyak kasus di mana perempuan menjadi korban karena tidak memiliki perlindungan hukum dari pernikahan siri.

“Kalau nikah siri, kasihan yang perempuan. Masalah harta, anak, hingga administrasi sekolah bisa terhambat karena tidak ada buku nikah,” ujarnya.

Baca Juga :  Jelang Imlek, Permintaan Kue Keranjang di Tarakan Meningkat

Menurutnya, pernikahan siri membuat pasangan tidak tercatat secara resmi sehingga menimbulkan banyak masalah. Dari sisi perempuan, rentan ditinggalkan begitu saja oleh pasangan tanpa ada kejelasan status. Dari sisi anak, kesulitan muncul ketika harus mengurus dokumen kependudukan atau masuk sekolah.

Lebih jauh, ia menyebutkan nikah siri juga membuka peluang bagi praktik poligami liar. “Ada yang menikah siri di Tarakan, lalu menikah siri lagi di tempat lain. Karena tidak terdata, bisa berkali-kali menikah. Kalau resmi di KUA, tidak bisa sembarangan karena sudah tercatat,” jelasnya.

Baca Juga :  Dishut Sebut Revitalisasi KKMB Tarakan Terganjal Administrasi Lahan

Ia menilai, alasan biaya kerap dijadikan dalih untuk melakukan nikah siri. Padahal, pernikahan di KUA tidak dipungut biaya. “Justru nikah siri itu bayar. Bisa Rp1 juta sampai Rp2 juta. Sementara di KUA gratis,” tegasnya.

Aslam mengungkapkan, sebagian pasangan siri biasanya baru mengurus buku nikah ketika membutuhkan administrasi, misalnya saat anak mau sekolah. Caranya dengan mengikuti sidang isbat di Pengadilan Agama. Namun tidak semua permohonan dikabulkan.

Baca Juga :  Kemenag Tarakan Tetapkan Zakat Fitrah Ramadan 1447 H, Ini Besarannya

“Sidang isbat itu tidak selalu menghasilkan keputusan. Ada juga yang ditolak,” ungkapnya.

Ia berharap masyarakat bisa meninggalkan praktik nikah siri dan lebih sadar akan pentingnya pencatatan nikah resmi. “Kalau tercatat di KUA, jelas terlindungi secara hukum. Itu yang ingin kita tanamkan dalam kesadaran masyarakat,” pungkasnya. (*)

Reporter: Sunny Celine

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *