benuanta.co.id, NUNUKAN – Pemerintah Malaysia melalui Konsulat RI kembali memulangkan 209 Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah ke tanah air melalui pelabuhan Tunon Taka Nunukan pada Kamis (25/9/2025) sore.
Kepala BP3MI Kalimantan Utara, Kombes Pol Andi Ikhsan menyampaikan, kedatangan para deportasi didampingi langsung oleh Petugas dari Konsulat RI-Tawau.
“Total ada 209 PMI yang terdiri dari 154 orang laki-laki dewasa, 34 orang perempuan dewasa, 14 orang anak laki-laki dan 7 orang anak perempuan,” bebernya.
Untuk daerah asal, PMI tersebut berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan sebanyak 91 orang, Provinsi Sulawesi Barat 9 orang, Sulawesi Tengah 1 orang, Sulawesi Tenggara 4 orang, Kalimantan Utara 14 orang, Kalimantan Timur 1 orang, Kalimantan Barat 13 orang.
Kemudian, Nusa Tenggara Timur 36 orang, Busa Tenggara Barat 7 orang, Jawa Barat 2 orang, Banten 1 orang, Jawa Timur 18 orang, Sulawesi Utara 2 orang. Jambi 1 orang, Kepulauan Riau 1 orang dan Lampung 3 orang.
Sementara itu, untuk rincian kasusnya, PMI yang tidak memiliki paspor sebanyak 45 orang, masuk secara ilegal 85 orang, masa berlaku izin tinggal habis sebanyak 51 orang, Penyalahgunaan Narkoba 24 orang, kriminal 4 orang dan kasus pembunuhan 1 orang.
“PMI yang dideportasi berasal dari Depot Tahanan Imigresien (DTI) Kota Kinabalu dan DTI Sandakan, Sabah, Malaysia,” jelasnya.
Setibanya di Nunukan, para PMI ini akan dilakukan pendataan dan di tempat sementara di Rusunawa Nunukan sebelum di pulangkan ke daerah asalnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli







