benuanta.co.id, TARAKAN – Kasus penikaman yang terjadi di Lapas Kelas IIA Tarakan hingga menewaskan seorang narapidana terus didalami kepolisian. Hingga kini, proses pemeriksaan saksi masih berlangsung untuk mengungkap secara detail kronologi kejadian.
Kasatreskrim Polres Tarakan, AKP Ridho Pandu Abdilla menyampaikan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Jumlah saksi pun terus bertambah seiring dengan proses pendalaman yang dilakukan penyidik.
“Untuk saat ini saksi yang sudah diperiksa sebanyak lima orang. Namun ke depannya jumlah ini akan bertambah karena di lokasi kejadian ada banyak orang yang melihat,” ungkapnya, Kamis (25/9/2025).
Ia menjelaskan, selain sesama warga binaan, ada juga petugas lapas dan pihak keluarga yang diperiksa. Sampai Jumat (26/9/2025), tercatat sudah ada 5 orang yang masuk dalam daftar saksi.
“Pemeriksaan masih terus berjalan. Peran masing-masing saksi akan kita sampaikan setelah proses penyidikan rampung,” lanjutnya.
Terkait barang bukti, polisi telah mengamankan sebuah pisau yang digunakan pelaku untuk menusuk korban. AKP Ridho menegaskan, pisau tersebut merupakan pisau buah yang dijual secara umum, bukan buatan sendiri.
“Alat yang digunakan sudah kita amankan. Itu pisau yang biasa dipakai untuk memotong buah,” ujarnya.
Korban diketahui meninggal dunia akibat satu luka tusukan di bagian dada sebelah kiri. Meski sempat dibawa ke rumah sakit, nyawanya tidak tertolong. “Luka tusuk hanya satu, tepat di dada kiri korban,” bebernya.
Sementara itu, mengenai motif pelaku, polisi belum dapat menyampaikan secara rinci. Isu-isu yang beredar di masyarakat, termasuk dugaan adanya permasalahan pribadi, menurutnya masih sebatas spekulasi. “Kami tetap bekerja berdasarkan fakta penyidikan, bukan berdasarkan isu,” tegas Kasatreskrim.
Pihaknya juga memastikan sudah melakukan olah TKP dan tengah menyiapkan gelar perkara untuk menetapkan status hukum terhadap pelaku. Beberapa pasal yang disiapkan yakni Pasal 338 dan 351 KUHP, hingga Pasal 340 KUHP jika nantinya ditemukan unsur perencanaan.
“Semua kemungkinan masih kita dalami. Setelah gelar perkara, baru akan ditetapkan pasal yang dikenakan kepada pelaku,” pungkasnya. (*)
Reporter: Sunny Celine
Editor: Yogi Wibawa







