Polemik Status Honorer R4 Tarakan: Antara Keterbatasan Anggaran dan Kewajiban Hukum

benuanta.co.id, TARAKAN – Polemik keberadaan 541 honorer kategori R4 di Kota Tarakan hingga kini belum menemukan titik terang. Meski pemerintah pusat telah memberikan arahan penataan pegawai non-ASN, persoalan ini belum menemukan titik akhir sehingga menimbulkan residu kebijakan di daerah.

Akademisi Ekonomi sekaligus Pengamat Kebijakan Publik, Zakaria Basran, S.E., M.Si., menyebut masalah honorer ibarat benang kusut yang sulit diurai. “Instansi pemerintahan jelas amat membutuhkan tenaga honorer, namun pola penyelesaian yang ditawarkan selama ini belum kunjung menghadirkan kerangka solusi menyeluruh,” jelasnya kepada benuanta.co.id, Kamis (25/9/2025).

Kebutuhan akan honorer memang tidak bisa dipungkiri, karena tidak semua posisi realistis diisi oleh ASN, baik dari sisi pembiayaan maupun pola karier. Namun, ia menekankan keberadaan honorer tetap harus mendapat perlakuan adil dan kepastian hukum.

“Faktanya, ratusan honorer itu ada dan pemerintah kota sangat membutuhkan jasa mereka,” terangnya.

Masalah semakin kompleks karena temuan Ombudsman RI menunjukkan adanya praktik maladministrasi berlapis di sejumlah kementerian dan pemda terkait tata kelola honorer. “Wujud maladministrasi itu antara lain perlakuan tidak adil dalam hubungan kerja sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (2) UUD 1945, pelanggaran prosedur, pengabaian kewajiban, hingga perlakuan diskriminatif sebagaimana diatur dalam UU No. 37 Tahun 2008,” paparnya.

Baca Juga :  Kemenag Tarakan Tetapkan Zakat Fitrah Ramadan 1447 H, Ini Besarannya

Di sisi lain, dasar hukum sebenarnya sudah tersedia. UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK mengatur mekanisme pengalihan status pegawai non-ASN menjadi PNS maupun PPPK. “Selain itu, Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang ASN juga menegaskan seluruh pegawai non-ASN harus dituntaskan paling lambat Desember 2024,” ungkapnya.

Namun, implementasi aturan tersebut di lapangan belum konsisten. Ruang PPPK yang seharusnya menjadi wadah bagi kaum profesional justru banyak diisi oleh pencari kerja dengan kapasitas medioker. “Sayangnya, ruang baru ini tidak banyak berisi game changer seperti akademisi atau aktivis, melainkan tenaga kerja biasa dengan beban kerja berat namun hak yang tidak setimpal,” tuturnya.

Kondisi fiskal Tarakan juga mempersempit ruang gerak. Data menunjukkan pada 2022, 2023, hingga 2024, sekitar 40 persen APBD digunakan untuk belanja pegawai. “Jika hal ini tidak segera diatasi, target belanja maksimal 30 persen APBD untuk pegawai pada 2027 jelas tidak akan tercapai,” imbuhnya.

Baca Juga :  Dishut Sebut Revitalisasi KKMB Tarakan Terganjal Administrasi Lahan

Untuk mengatasi kebuntuan ini, Dr. Zakaria menawarkan beberapa solusi. Pertama, dengan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar anggaran pegawai bisa ditampung. “Selama ini pengelolaan PAD Kota Tarakan belum diintensifkan secara maksimal, padahal ini bisa menjadi kunci,” katanya.

Solusi lain pegawai non-ASN juga bisa diatur melalui skema alih daya atau outsourcing oleh pihak ketiga bagi yang kualifikasi tidak memenuhi syarat sebagai ASN. Pegawai yang bisa masuk dalam tenaga alih daya ini diantaranya adalah pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan.

“Skema ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum, status kepegawaian, serta kepastian penghasilan,” sarannya.

Zakaria menekankan Pemerintah Kota jangan memandang penyelesaian 541 honorer kategori R4 hanya dari sisi efisiensi anggaran semata atau sekadar diminishing return to scale. Ia menegaskan, persoalan ini harus didekati dengan sisi kemanusiaan. “Intinya, jangan hanya hitung untung-rugi, tapi lihatlah nilai kemanusiaannya,” ujarnya.

Baca Juga :  Jelang Imlek dan Ramadan, Harga Bahan Pokok di Pasar Gusher Stabil

Selain itu, pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri juga memberikan opsi solusi. Sekretaris Jenderal Kemendagri menjelaskan adanya dua jalur, yakni filtrasi dan pencermatan ulang PP No. 49/2018. “Untuk opsi filtrasi, honorer yang masih memenuhi syarat bisa diarahkan ikut seleksi CPNS atau PPPK. Sedangkan bagi yang tidak lulus tetap bisa ikut PPPK afirmasi,” tambahnya.

PPPK afirmasi sendiri merupakan kebijakan khusus atau diskresi yang berlaku hingga 2026. “Dengan kebijakan ini, Walikota Tarakan dapat mendorong 541 honorer agar tetap punya peluang diangkat menjadi PPPK dengan syarat khusus,” tegasnya.

Meski begitu, keputusan akhir tetap berada di tangan kepala daerah. Semua skenario, baik melalui pengoptimalan PAD, outsourcing, maupun PPPK afirmasi, kembali pada Wali Kota Tarakan. “Yang penting, masalah ini diselesaikan dengan pendekatan humanis agar tidak meninggalkan residu kebijakan di masa depan,” tandasnya. (*)

Reporter: Eko Saputra

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *